✔ Sekolah Dihentikan Tahan Ijazah Dengan Alasan Apapun

Jika adanya penahanan ijazah tersebut akan dikenakan sanksi.
Sekolah tidak diperkenankan menahan atau tidak memperlihatkan ijazah kepada pemilik ijazah sah dengan alasan apapun. Hal ini diingatkan Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Firman Adam.

Ia menyampaikan sekolah berperan untuk memperlihatkan pelayanan pendidikan kepada para akseptor didik. Salah satunya ialah memperlihatkan ijazah kepada para siswa yang telah lulus

Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, wacana Bentuk, Spesifikasi, dan Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2020.

Ijazah merupakan dokumen resmi yang diterbitkan sekolah sebagai legalisasi terhadap prestasi mencar ilmu dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan sehabis lulus dari satuan pendidikan.

Baca: Juknis Pengisian Blangko Ijazah SD Tahun 2020

“Sekolah sebagai pelayan pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan ijazah para akseptor didik. Jika adanya penahanan ijazah tersebut akan dikenakan sanksi,” kata Firman yang kutip dari Kompas (08/08/18).

Saat ini, terang Firman, terdapat 3 jenis Ijazah yaitu: Ijazah sekolah memakai Kurikulum 2006, Ijazah sekolah memakai kurikulum 2013, dan Ijazah untuk satuan pendidikan kerjasama (SPK).

Perbedaan tersebut terletak pada daftar nilai yang terletak di halaman belakang dan isyarat blangko yang terletak di halaman muka. Sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dihentikan menahan ijazah dengan alasan apapun.

Belum ada Komentar untuk "✔ Sekolah Dihentikan Tahan Ijazah Dengan Alasan Apapun"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel