✔ Petunjuk Teknis (Juknis) Bos Sd Tahun 2020

Permendikbud No. 1 Tahun 2020 ihwal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Juknis BOS) Tahun 2020.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 1 tahun 2020 ihwal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Juknis BOS) SD tahun 2020. Tujuan BOS SD yaitu membebaskan pungutan dan meringankan beban biaya operasi sekolah bagi akseptor bimbing SD.

BOS yang diterima oleh SD dihitung menurut jumlah akseptor bimbing pada sekolah yang bersangkutan, dengan besar satuan biaya yaitu sebesar Rp. 800.000,00 per akseptor bimbing per tahun. Penyaluran BOS SD dilakukan setiap triwulan, yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.

BOS dikelola oleh sekolah dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang menawarkan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan kegiatan yang diubahsuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. Penggunaan BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun.

Baca: Kepala Sekolah Harus Hati-Hati Gunakan Dana BOS

Pengelolaan BOS mengikutsertakan Dewan Guru dan Komite Sekolah. Pengelolaan BOS dengan memakai MBS wajib mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan. Melakukan penilaian setiap tahun dan menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Dana BOS diberikan pada SD yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat di bawah pengelolaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah daerah, atau masyarakat yang telah terdata dalam Dapodik. Permendikbud No. 1 Tahun 2020 ihwal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Juknis BOS) Tahun 2020 sanggup diunduh melalui tautan di bawah ini:


Data Dapodik yang dipakai sebagai pola dalam perhitungan alokasi BOS tiap sekolah merupakan data individu akseptor bimbing yang telah diinput ke dalam aplikasi data pokok pendidikan (Dapodik) secara valid, yaitu yang telah terisi lengkap variabel input-nya dan difinalkan oleh Tim Dapodik Pusat dalam bentuk data hasil cut off.

Untuk pendidikan dasar dan pendidikan khusus, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memiliki kebijakan khusus terkait perhitungan alokasi dana BOS bagi sekolah dengan jumlah akseptor bimbing kurang dari 60 akseptor didik, yaitu menawarkan alokasi BOS minimal sebanyak 60 akseptor didik.

Belum ada Komentar untuk "✔ Petunjuk Teknis (Juknis) Bos Sd Tahun 2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel