✔ Kemenkeu Hentikan Penyaluran Dukungan Guru
Penyaluran dukungan tidak boleh untuk tempat yang masih punya kas. |
Informasi tersebut tertuang dalam surat DJPK yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah wacana penghentian penyaluran dukungan untuk guru. Ini menindaklanjuti surat Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 44471/A.A1.1/PR/2020 pada 16 Juli tahun 2020 mengenai permohonan penghentian transfer TPG, Tamsil, TKG melalui DAK nonfisik tahun 2020.
Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengungkapkan, alasan penghentian penyaluran dukungan guru di tempat tersebut atas rekomendasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ia menambahkan rekomendasi penghentian penyaluran didasarkan atas hasil rekonsiliasi 3 pihak, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Daerah.
"Hal tersebut merupakan surat pemberitahuan kepada sejumlah pemerintah tempat tertentu yang direkomendasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk tidak boleh penyaluran Dana Tunjangan Guru Tahun 2020," kata Prima yang kutip dari detikcom (09/08/18).
Baca: Sertifikasi Guru Hanya Demi Mendapat Tunjangan
DJPK Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penghentian penyaluran dana dukungan guru di tempat tidak akan menghipnotis hak yang didapatkan guru. Para guru tetap akan mendapat dukungan alasannya pemerintah tempat masih mempunyai anggarannya namun mengendap di kas daerah. Penghentian penyaluran anggaran ini juga hanya berlaku pada anggaran tahap II dan ditujukan kepada tempat yang terbukti masih mempunyai dana di kas daerah.
"Pelaksanaan penghentian penyaluran dana dukungan guru di beberapa tempat tersebut tidak akan menghipnotis ataupun mengganggu pembayaran dukungan kepada guru di daerah," kata Prima.
Belum ada Komentar untuk "✔ Kemenkeu Hentikan Penyaluran Dukungan Guru"
Posting Komentar