✔ Prosedur Penerbitan Sk Santunan Profesi Guru
Salah satu kriteria guru peserta santunan profesi sebesar satu kali honor pokok ialah guru yang mempunyai Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). SK Tunjangan Profesi atau juga dikenal dengan SK Dirjen dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk satu tahun berjalan.
Mulai 2013 menurut Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru, prosedur yang dipakai untuk penerbitan SKTP dilakukan melalui 2 cara yaitu dengan cara digital dan manual. Status penerbitan SKTP dapat dicek secara online melalui website Direktorat P2TK Pendidikan Dasar.
Secara digital yaitu memakai sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat P2TK terkait secara otomatis dengan memakai data PTK dari Dapodik sehingga dinas pendidikan kabupaten/kota tidak perlu melaksanakan verifikasi data pendukung persyaratan calon peserta santunan profesi.
Penerbitan SKTP secara manual yaitu Dinas pendidikan kabupaten/kota melaksanakan verifikasi data pendukung persyaratan calon peserta santunan profesi. Setelah data dinyatakan valid, Direktorat P2TK terkait menerbitkan SKTP.
Selain mempunyai SKTP, calon peserta santunan harus memenuhi kriteria lainnya, seperti; (1) Guru yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kemendikbud kecuali guru pendidikan agama. (2) Memiliki akta pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG). (3) Memenuhi kewajiban melaksanakan kiprah paling sedikit 24 jam per ahad sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya.
Mulai 2013 menurut Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru, prosedur yang dipakai untuk penerbitan SKTP dilakukan melalui 2 cara yaitu dengan cara digital dan manual. Status penerbitan SKTP dapat dicek secara online melalui website Direktorat P2TK Pendidikan Dasar.
Cara Cek Status SKTP |
Secara digital yaitu memakai sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat P2TK terkait secara otomatis dengan memakai data PTK dari Dapodik sehingga dinas pendidikan kabupaten/kota tidak perlu melaksanakan verifikasi data pendukung persyaratan calon peserta santunan profesi.
Penerbitan SKTP secara manual yaitu Dinas pendidikan kabupaten/kota melaksanakan verifikasi data pendukung persyaratan calon peserta santunan profesi. Setelah data dinyatakan valid, Direktorat P2TK terkait menerbitkan SKTP.
Selain mempunyai SKTP, calon peserta santunan harus memenuhi kriteria lainnya, seperti; (1) Guru yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kemendikbud kecuali guru pendidikan agama. (2) Memiliki akta pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG). (3) Memenuhi kewajiban melaksanakan kiprah paling sedikit 24 jam per ahad sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya.
Belum ada Komentar untuk "✔ Prosedur Penerbitan Sk Santunan Profesi Guru"
Posting Komentar