✔ Unduh Bukti Fisik Legalisasi Standar Isi Jenjang Sd Atau Mi
Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri atas pulau besar dan kecil yang berjumlah sekitar 17.504. Berdasarkan data Biro Pusat Statistik tahun 2010, penduduk Indonesia berjumlah 37.641.326 jiwa dengan banyak sekali keragaman. Keragaman yang menjadi karakteristik dan keunikan Indonesia antara lain geografis, potensi sumber daya, ketersediaan sarana dan prasarana, latar belakang dan kondisi sosial budaya, dan keragaman lainnya yang terdapat di setiap daerah. Keragaman tersebut selanjutnya melahirkan pula tingkatan kebutuhan dan tantangan pengembangan yang berbeda antar tempat dalam rangka meningkatkan mutu dan mencerdaskan kehidupan masyarakat di setiap daerah.
Terkait dengan pembangunan pendidikan, masing-masing tempat memerlukan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik daerah. Karakterisik yang berbeda juga terdapat pada satuan-satuan pendidikan yang memiliki penerima bimbing dengan latar belakang dan kondisi yang beragam. Karenanya kurikulum sebagai jantung pendidikan perlu dikembangkan dan diimplementasikan secara kontekstual untuk merespon kebutuhan daerah, satuan pendidikan, dan anak di masa sekarang dan masa mendatang.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional:
- Pasal 36 ayat (2) menyebutkan bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan anak.
- Pasal 36 ayat (3) menyebutkan bahwa kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: (a) peningkatan kepercayaan dan takwa; (b) peningkatan watak mulia; (c) peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat anak; (d) keragaman potensi tempat dan lingkungan; (e) tuntutan pembangunan tempat dan nasional; (f) tuntutan dunia kerja; (g) perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; (h) agama; (i) dinamika perkembangan global; dan (j) persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
- Kurikulum dikembangkan dengan prinsip diversifikasi dengan maksud biar memungkinkan pembiasaan kegiatan pendidikan pada satuan pendidikan dengan kondisi dan kekhasan potensi yang ada di tempat serta kebutuhan anak.
- Kurikulum dikembangkan dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) untuk PAUD ialah kurikulum operasional yang dikembangkan dan dilaksanakan sesuai dengan karakteristik satuan SD/MI.
Catatan:
Untuk Mendapatkan Password Silakan Hubungi SMS/WA 0853-8611-7714
Belum ada Komentar untuk "✔ Unduh Bukti Fisik Legalisasi Standar Isi Jenjang Sd Atau Mi"
Posting Komentar