✔ Guru Belum Sarjana Dijadikan Tenaga Administrasi
Jika hingga 2015 nanti masih ada guru yang belum bergelar sarjana maka jabatannya eksklusif diturunkan menjadi pegawai manajemen atau non-guru lainnya. Kualifikasi pendidikan guru minimal sarjana atau diploma IV, bagi mereka yang belum sarjana atau diploma IV dihentikan mengajar.
Peringatan keras bagi guru yang belum mempunyai ijazah sarjana atau diploma IV sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen. Sepuluh tahun sehabis undang-undang tersebut kualifikasi guru harus meningkat minimal sarjana. Sehingga tahun 2015 ialah deadline pemerintah untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan guru.
"Jika pada 2015 nanti masih ada guru yang belum sarjana, ya tidak boleh mengajar," kata Wamendikbud, Musliar Kasim, dikutip dari JPNN (26/07/2013).
Berdasarkan data dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) tercatat hingga simpulan 2013 jumlah guru yang belum sarjana atau D-IV mencapai 1.034.080 orang.
"Memang benar pemerintah memberi waktu hingga simpulan 2015 biar memenuhi kualifikasi sebagaimana diatur dalam UU Guru dan Dosen," kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kemen PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja.
Dianggap gagal dalam meningkatkan kualifikasi pendidikan guru yang belum sarjana, Kemendikbud menolak. Musliar mengatakan, selama ini Kemendikbud sudah mengalokasikan beasiswa atau pinjaman dana pendidikan bagi guru yang ingin melanjutkan studi sarjana atau diploma IV.
Tetapi kenyataannya, serapan alokasi beasiswa ini sangat rendah. Menurutnya, rendahnya serapan alokasi beasiswa peningkatan kualifikasi pendidikan itu disebabkan dari pihak guru sendiri yang tidak mendaftar.
Peringatan keras bagi guru yang belum mempunyai ijazah sarjana atau diploma IV sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen. Sepuluh tahun sehabis undang-undang tersebut kualifikasi guru harus meningkat minimal sarjana. Sehingga tahun 2015 ialah deadline pemerintah untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan guru.
"Jika pada 2015 nanti masih ada guru yang belum sarjana, ya tidak boleh mengajar," kata Wamendikbud, Musliar Kasim, dikutip dari JPNN (26/07/2013).
Baca Juga
Berdasarkan data dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) tercatat hingga simpulan 2013 jumlah guru yang belum sarjana atau D-IV mencapai 1.034.080 orang.
"Memang benar pemerintah memberi waktu hingga simpulan 2015 biar memenuhi kualifikasi sebagaimana diatur dalam UU Guru dan Dosen," kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kemen PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja.
Dianggap gagal dalam meningkatkan kualifikasi pendidikan guru yang belum sarjana, Kemendikbud menolak. Musliar mengatakan, selama ini Kemendikbud sudah mengalokasikan beasiswa atau pinjaman dana pendidikan bagi guru yang ingin melanjutkan studi sarjana atau diploma IV.
Tetapi kenyataannya, serapan alokasi beasiswa ini sangat rendah. Menurutnya, rendahnya serapan alokasi beasiswa peningkatan kualifikasi pendidikan itu disebabkan dari pihak guru sendiri yang tidak mendaftar.
Belum ada Komentar untuk "✔ Guru Belum Sarjana Dijadikan Tenaga Administrasi"
Posting Komentar