✔ Tpg Akan Diganti Dengan Donasi Kinerja

TPG Akan Diganti dengan Tunjangan Kinerja ✔ TPG Akan Diganti dengan Tunjangan Kinerja
Sebagai konsekuensinya, TPG nanti akan diganti namanya dengan dukungan kinerja.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menyampaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan diganti menjadi dukungan kinerja. Ini sesuai dengan hukum single salary bagi PNS yang diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

"Sebagai konsekuensinya, TPG nanti akan diganti namanya dengan dukungan kinerja," kata Sumarna yang kutip dari JPNN (28/09/15).

Menurutnya, ke depan akan diterapkan bagan penggajian PNS, berlaku sistem single salary atau honor tunggal. Para PNS hanya akan mendapat gaji, dukungan kinerja, dan dukungan kemahalan. Tidak ada lagi aneka dukungan lain yang akan diberikan ke PNS.

Baca juga: Tunjangan Profesi Guru Akan Dihapus, Ini Dasarnya

Kemendikbud membantah akan menghapus TPG. Pihaknya memastikan TPG tahun depan hanya ganti nama saja. Kemendikbud tidak akan menghapus atau menghentikan pembayaran TPG alasannya itu amanah dari Undang-Undang Guru dan Dosen.

Sumarna menyampaikan pemerintah sudah mengalokasikan anggaran TPG di APBN 2020 sebesar Rp 73 triliun. Anggaran itu untuk TPG kelompok guru PNS yang pribadi ditransfer ke pemerintah daerah. Sedangkan untuk anggaran TPG guru non PNS sejumlah Rp 7 triliun, berada di kas Kemendikbud

Terkait dengan regulasi penggajian guru PNS di UU ASN, Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo menyampaikan TPG tidak dapat dimasukkan dalam komponen dukungan kinerja. Pasalnya pembayaran TPG diatur dalam UU tersendiri, yakni Undang-Undang Guru dan Dosen.

Menurutnya saat nanti TPG yang setara honor pokok itu dibayar dengan digabung aneka dukungan lainnya, guru akan kesulitan mengecek TPG yang diterima berapa jumlahnya. PGRI meminta pemerintah untuk tidak menghapus TPG.

Belum ada Komentar untuk "✔ Tpg Akan Diganti Dengan Donasi Kinerja"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel