✔ Kemendikbud: Santunan Profesi Guru Tidak Dihapus
"Nggak ada yang bilang menghapuskan. Buktinya, derma profesi guru tahun depan sudah dianggarkan,". |
"Nggak ada yang bilang menghapuskan. Buktinya, derma profesi guru tahun depan sudah dianggarkan," kata laki-laki yang bersahabat disapa Pranata itu di Kantor Kemendikbud, menyerupai yang kutip dari laman kemdikbud.go.id (29/09/15).
Pemerintah sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp73 triliun untuk TPG guru PNS dan Rp7 triliun untuk TPG guru non-PNS dari APBN. Pemberian derma profesi bagi guru tersertifikasi itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen.
Dalam pasal 15 ayat 1 UU perihal Guru dan Dosen disebutkan, penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum yang diterima guru mencakup honor pokok, derma yang menempel pada gaji, serta penghasilan lain berupa derma profesi, tunjangan fungsional, derma khusus, dan maslahat suplemen yang terkait dengan tugasnya sebagai guru.
Pranata menghimbau banyak sekali pihak semoga tidak menciptakan interpretasi sendiri perihal status derma profesi guru alasannya yaitu pemberlakuan UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Konten dalam UU ASN itu tidak serta merta sanggup disimpulkan bahwa derma profesi guru bagi guru PNS akan dihapus alasannya yaitu tidak tercantum dalam UU ASN.
Baca juga: TPG Akan Diganti dengan Tunjangan Kinerja
Dalam dalam UU ASN disebutkan, selain mendapatkan gaji, PNS juga mendapatkan derma yaitu derma tersebut mencakup derma kinerja dan derma kemahalan. Meskipun begitu, hukum mengenai derma kinerja untuk guru PNS sesuai ASN masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disiapkan oleh Kemenpan-RB.
"Perkara apakah derma kinerja itu sama dengan derma profesi, kita tunggu peraturan perundang-undangan yang mengatur lebih khusus, atau peraturan perundang-undangan di bawahnya, yaitu peraturan pemerintah (PP)," kata Pranata.
Belum ada Komentar untuk "✔ Kemendikbud: Santunan Profesi Guru Tidak Dihapus"
Posting Komentar