✔ Ini Besaran Donasi Profesi Yang Diterima Guru

Besaran Tunjangan Profesi yang Diterima Guru ✔ Ini Besaran Tunjangan Profesi yang Diterima Guru
Inilah besaran proteksi profesi yang diterima guru PNS dan bukan PNS sesuai petunjuk teknis (juknis).
Sasaran penerima proteksi profesi yakni guru yang berstatus sebagai Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Guru Bukan PNS yang telah mempunyai akta pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG). Guru tersebut juga harus memenuhi beban kerja, dan melakukan kiprah dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Besaran proteksi profesi bagi guru sebagai berikut:

1. Guru PNS diberikan proteksi sebesar honor pokok per bulan.

2. Guru Bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan proteksi sebesar 1 (satu) kali honor pokok per bulan diadaptasi dengan memperhatikan Pangkat, Golongan, Jabatan dan Kualifikasi Akademik yang berlaku bagi guru PNS sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing, tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Guru Bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan proteksi profesi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai petunjuk teknis (Juknis) perihal penyaluran proteksi profesi guru, penyaluran proteksi dilaksanakan secara triwulanan, yaitu: (a.) triwulan I paling cepat pada bulan Maret, (b.) triwulan II paling cepat pada bulan Juni, (c.) triwulan III paling cepat pada bulan September, dan (d.) triwulan IV paling cepat pada bulan November.

Belum ada Komentar untuk "✔ Ini Besaran Donasi Profesi Yang Diterima Guru"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel