✔ Hukum Penulisan Kepala Surat/Kop Surat Dinas Yang Benar

Pada postingan sebelumnya telah saya jelaskan tetang pengertian, fungsi, kriteria surat dinas yang baik, dan  bagian-bagian surat dinas.
Salah satu bab surat dinas yaitu kepala surat/kop surat. Dalam penulisan surat dinas khususnya pada kepala surat/kop surat tentunya kita harus memperhatikan Aturan Penulisan Kepala Surat/Kop Surat Dinas Yang Benar.
Bagaimana hukum baku penulisan kepala surat/kop surat dinas?
Agar kita tidak salah dalam penulisan Surat Dinas Simak goresan pena di bawah ini:

Pada postingan sebelumnya telah saya jelaskan tetang  ✔ Aturan Penulisan Kepala Surat/Kop Surat Dinas Yang Benar

Aturan Penulisan Kepala Surat/Kop Surat Dinas


  • Kepala Naskah Dinas UPT, dicantumkan lembang kementerian, nama Kementerian, nama UPT, alamat, dan garis epilog secara simetris, tanpa mencantumkan nama unit organisasi pembinanya;
  • Lambang Kementerian dicetak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0398/M/1977 dan dicetak berwarna atau hitam putih dengan ukuran tinggi 3 cm dan lebar 3 cm.
  • Nama Kementerian dicetak pada baris pertama, Unit organisasi atau UPT dicetak pada baris kedua, masing-masing dicetak dengan karakter kapital;
  • Unit Organisasi atau UPT, dicetak lebih tebal dari pada nama Kementerian;
  • Nama Unit Kerja yang dipimpin oleh pejabat esalon II di lingkungan Unit Organisasi tidak dicantumkan pada kepala Naskah Dinas, kecuali Unit Kerja esalon II di lingkungan Unit Organisasi yang lokasinya terpisah dari Unit Organisasi induknya;
  • Alamat ditulis lengkap pada baris selesai tanpa abreviasi disertai arahan pos, telepon, faksimile, dan laman apabila ada secara simetris;
  • Kepala Naskah Dinas ditutup dengan memakai garis tebal tunggal;
  • Jarak garis epilog dari tepi atas kertas 4,5 cm;
  • Penulisan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memakai karakter Times New Roman 16, Unit Organisasi atau UPT memakai karakter Times New Roman 14, dan alamat memakai huruf  Times New Roman 12.


Bagian-bagian kepala surat/kop surat
  1. Nama instansi atau badan
  2. Alamat instansi
  3. Nomor telepon
  4. Nomor kotak pos
  5. Faksimile dan pos-el
  6. Logo

Nah, kini anda sudah mengerti wacana hukum penulisan kepala surat/ kop. Ternyata tidak sembarangan untuk menulis surat dinas terutama kepala surat/kop surat.

Bagaimana dengan penulisan tanggal, nomor surat, alamat, lampiran dan sebagainya, apakah ada aturannya juga? Tentu saja ada hukum bakunya. 


Demikian tentang Aturan Penulisan Kepala Surat/Kop Surat Dinas Yang Benar, biar bermanfaat!

Belum ada Komentar untuk "✔ Hukum Penulisan Kepala Surat/Kop Surat Dinas Yang Benar"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel