✔ Pola Format Laporan Stunting Desa, Kader Pembangunan Insan (Kpm) Terbaru
Sebelum menjalankan tugasnya, KPM akan mendapat training terlebih dahulu. Secara paralel untuk kelancaran pelaksanaan aktivitas maka Kepala dan aparatur Desa, Lembaga Desa, Tokoh Masyarakat juga akan mendapat klarifikasi ihwal pentingnya percepatan penurunan stunting. Fasilitator Kecamatan dan Pelaku Program Generasi di tingkat kecamatan berafiliasi dengan Puskesmas akan menyelenggarakan training untuk menjelaskan pentingnya penanganan stunting
Pemetaan sosial merupakan proses di tingkat dusun untuk mengidentifikasi dan mendata status layanan sasaran 1,000 hari kehidupan pertama dan kondisi konvergensi layanan. Tahap ini dilakukan di awal tahun dan akan diperbarui pada ketika akan menyusun RKPDes tahun berikutnya. KPM memfasilitasi proses ini melalui pertemuan atau musyawarah dusun dengan mengajak peserta musyawarah dusun tersebut untuk menggambarkan duduk masalah dan kondisi pelayanan dasar, serta keberadaan sasaran terkait dengan stunting pada sebuah peta
Langkah berikutnya ialah melaksanakan pendataan sasaran 1000 HPK atas status penerimaan konvergensi 5 paket layanan. Proses ini dilakukan melalui pengecekan data di Posyandu untuk sasaran 1000 HPK dan di layanan PAUD untuk sasaran 3 - 6 tahun. Untuk lebih melengkapi data yang dibutuhkan selanjutnya dilakukan wawancara dengan rumah tangga sasaran 1000 HPK. Hasil pengecekan dan wawancara dimasukkan dalam formulir pemantauan sasaran, untuk sasaran 1000 HPK dan untuk sasaran PAUD (Petunjuk pengisian lihat lampiran Buku Monitoring). Wawancara dilakukan dengan mengunjungi rumah tangga sasaran tersebut.
Selesai menciptakan peta sosial dan pendataan sasaran, lakukan pertemuan diskusi terarah untuk menggali dan merumuskan gagasan kegiatan terkait stunting dengan kelompok masyarakat. Sebelum memfasilitasi diskusi kelompok terarah, menurut hasil pemetaan sosial dan pendataan sasaran, KPM perlu melaksanakan analisis sederhana dan menciptakan rangkuman atas permasalahan terkait konvergensi paket layanan dan intervensi yang diperlukan.
Rembuk stunting merupakan pertemuan dalam rangka membahas hasil perumusan kegiatan melalui diskusi terarah untuk menciptakan kesepakatan Desa dan menetapkan kegiatan-kegiatan konvergensi dalam menangani stunting. Dalam rembuk stunting ini membahas dua hal, pertama kegiatan konvergensi penanganan stunting yang akan dilakukan pada tahun berjalan (2020) dan yang kedua kesepakatan Desa untuk kegiatan penanganan stunting dalam untuk RKP Des tahun berikutnya (2020).
Peserta meliputi: Aparat dan Kepala Desa, BPD, Tim perencana kegiatan desa, Unsur PKK, KPMD, Kader Posyandu, Bidan Desa, Tendik PAUD, Pelaku aktivitas terkait penanganan stunting termasuk UPT terkait (Puskesmas terutama Sanitarian dan Ahli Gizi, Pamsimas, PKH, KRPL, KWT, dll) dan organisasi masyarakat menyerupai kelompok tani/KWT, kelompok keagamaan dan karang taruna
Download File
Belum ada Komentar untuk "✔ Pola Format Laporan Stunting Desa, Kader Pembangunan Insan (Kpm) Terbaru"
Posting Komentar