✔ Poin-Poin Perubahan Permendikbud No.26 Tahun 2020 Perihal Perubahan Atas Permendikbud No. 8 Tahun 2020 Perihal Petunjuk Teknis Bos
Berikut kami sampaikan gosip perihal poin-poin perubahan apa saja pada Permendikbud No. 26 Tahun 2020. Sebagaimana yang kita telah kita ketahui bersama bahwa Permendikbud No. 008 Tahun 2020 perihal Juknis BOS ini telah mengalami perubahan pada beberapa poin. Sebagai Penggantinya yakni Permendikbud No. 26 Tahun 2020.
Lalu apa saja poin perubahannya? silahkan baca perubahannya pada poin-poin berikut ini:
- Perubahan pada Batang Tubuh Peraturan Menteri dimana konsideran pada Permendikbud No 008 Tahun 2020 semula memakai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2020 perihal Pengolahan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 447), sekarang pada Permendikbud No. 26 Tahun 2020 memakai konsideran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 perihal Pengolahan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 537)
- Poin perubahan yang kedua yakni pada cuilan Bab I, Sub cuilan A, Angka 1 dimana pada Permendikbud No. 008 Tahun 2020 merincikan hal-hal berikut: a). Membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi penerima didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh pemerintah sentra atau pemerintah daerah; b). Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi penerima didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan atau; c). Membebaskan pungutan penerima didik yang orangtua/walinya tidak bisa pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat. Selanjutnya pada Permendikbud No. 26 Tahun 2020 Bab 1, Sub Bab A, angka 1, rinciannya berubah menjadi: a). Membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah. Akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih sanggup dibayarkan dari dana BOS; b). Membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi penerima didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah;c). Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi penerima didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau; d). membebaskan pungutan penerima didik yang orangtua/walinya tidak bisa pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat
- Poin perubahan yang ketiga yakni pada cuilan Bab I, Sub cuilan A, Angka 2, karakter A dimana pada Permendikbud No. 008 tahun Tahun 2020 tertulis membantu biaya operasional sekolah non personalia. Selanjutnya dalam Permendikbud No. 26 Tahun 2020 menjadi: Membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, Akan tetapi masi ada beberapa pembiyaan personil yang masih sanggup dibayarkan dari dana BOS
- Poin perubahan yang keempat terletak pada cuilan V, Subbab B, Paragraf ke-2 dimana pada Permendikbud No. 008 tahun Tahun 2020 tertulis Sekolah harus mencadangkan separuh BOS yang diterima di triwulan II (untuk sekolah yang mendapatkan penyaluran tiap triwulan) atau sepertiga dari BOS yang diterima di semester I (untuk sekolah yang mendapatkan penyaluran tiap semester), atau 20% dari alokasi sekolah dalam satu tahun, di rekening sekolah untuk pembelian buku teks dan nonteks yang harus dibeli sekolah. Selanjutnya pada Permendikbud No. 26 Tahun 2020 menjadi Sekolah harus mencadangkan separuh BOS yang diterima di triwulan II (untuk sekolah yang mendapatkan penyaluran tiap triwulan) atau sepertiga dari BOS yang diterima di semester I (untuk sekolah yang mendapatkan penyaluran tiap semester), atau 20% dari alokasi sekolah dalam satu tahun, di rekening sekolah untuk pembelian buku teks yang harus dibeli sekolah.
- Poin perubahan yang kelima terletak pada Bab V, Subbab B, Angka 4 dimana pada Permendikbud No. 008 tahun Tahun 2020 tertulis 1). Fotokopi/penggandaan soal; 2). Fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada kepala sekolah, serta dari kepala sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali penerima didik; 3).Biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, yang tidak didanai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah. Selanjutnya pada Permendikbud No. 26 Tahun 2020 menjadi: a). Fotokopi/penggandaan soal; b). Fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada kepala sekolah, serta dari kepala sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali penerima didik; c). Biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, yang tidak didanai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah; d) Biaya konsumsi penyelenggaran acara penilaian pembelajaran dan investigasi hasil ujian di sekolah
- Poin perubahan yang keenam terletak pada Bab V, Subbab B, Angka 6 dimana pada Permendikbud No. 008 tahun Tahun 2020 tertulis BOS dihentikan dipakai untuk membiayai acara yang sama yang telah didanai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah. Selanjutnya pada Permendikbud No. 26 Tahun 2020 menjadi: BOS dihentikan dipakai untuk membiayai acara yang sama yang telah didanai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah tempat atau sumber lainnya.
- Poin perubahan yang ketujuh terletak pada Bab V, Subbab B, Angka 8 dimana pada Permendikbud No. 008 tahun Tahun 2020 tidak tertulis, sementara pada Permendikbud No. 26 Tahun 2020 ditambahkan klausul : "Untuk seluruh pembiayaan di atas sanggup dikeluarkan pembayaran upah tukang dan bahan, transportasi, dan/atau konsumsi”
- Poin perubahan yang kedelapan yakni terletak pada Bab V, Subbab B, Angka 9, Keterangan Huruf d dimana pada Permendikbud No. 008 tahun Tahun 2020 tertulis: d. guru gaji pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat sebagaimana dimaksud dalam karakter a wajib mendapatkan penugasan dari pemerintah tempat dan disetujui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Sekretaris Jenderal menurut tawaran dari dinas pendidikan provinsi dengan menyertakan daftar data guru hasil pengalihan kewenangan yang mencakup jumlah guru, nama guru dan mata pelajaran yang diampu, dan sekolah yang menjadi satuan manajemen pangkalnya. Selanjutnya, pada Permendikbud No. 26 Tahun 2020 menjadi : d. guru gaji pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat sebagaimana dimaksud dalam karakter a wajib mendapatkan penugasan dari pemerintah tempat dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru dan memberikan tembusan penugasan dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Poin perubahan yang kesembilan terletak pada Bab VI, Subbab A, Angka 3. Pada Permendikbud No. 008 tahun Tahun 2020 tertulis: 3. Mekanisme pembelian/pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya pada Permendikbud No. 26 Tahun 2020 menjadi: Mekanisme pembelian/pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Khusus untuk pembelian buku kurikulum 2013 dilakukan dengan mekanisme:- sekolah memesan buku K-13 ke penyedia buku baik secara pribadi (offline) maupun melalui aplikasi (online) pada laman buku.kemdikbud.go.id yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Penyedia mengirimkan Buku Kurikulum 2013 kepada Sekolah sesuai dengan pesanan
- Poin Perubahan yang kesepuluh terletak pada lanjutan Bab VI, Subbab A, Angka 3. Pada Permendikbud No. 008 tahun Tahun 2020 tertulis: 3. Mekanisme pembelian/pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya pada Permendikbud No. 26 Tahun 2020 menjadi: c. Sekolah melaksanakan investigasi kesesuaian terhadap: 1) Judul dan isi buku sebagaimana termuat dalam buku sekolah elektronik; 2) Spesifikasi buku K-13 yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan 3) Jumlah pesanan buku untuk setiap judul; d. Sekolah melaksanakan pembayaran pemesanan buku K-13 kepada penyedia buku sesuai dengan harga yang tidak melebihi HET
- Poin perubahan yang kesebelas terletak pada Bab IX, Subbab B, Angka 4. Pada Permendikbud No. 008 tahun Tahun 2020 tertulis: 4. apabila menurut hasil monitoring atau audit sekolah terbukti melaksanakan penyimpangan atau tidak menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan BOS (termasuk laporan online ke laman BOS di www.bos.kemdikbud.go.id), Tim BOS Kabupaten/Kota sanggup meminta secara tertulis kepada bank (dengan tembusan ke sekolah) untuk menunda pengambilan BOS dari rekening sekolah;
Selanjutnya pada Permendikbud No. 26 Tahun 2020 menjadi: 4. apabila menurut hasil monitoring atau audit sekolah terbukti melaksanakan penyimpangan atau tidak menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan BOS (termasuk laporan online ke laman BOS di www.bos.kemdikbud.go.id), Tim BOS Provinsi/Kabupaten/Kota sanggup meminta secara tertulis kepada bank (dengan tembusan ke sekolah) untuk menunda pengambilan BOS dari rekening sekolah
Demikianlah gosip terkait poin-poin perubahan Permendikbud no.26 tahun 2020 perihal perubahan atas permendikbud no. 8 tahun 2020 perihal petunjuk teknis bos. Informasi terkait perubahan tersebut kami kutip dari hasil acara bimbingan teknis pengolahan dana BOS. Buat anda yang membutuhkamn file dalam versi power pointnya, silahkan unduh pada tautan berikut ini:
Belum ada Komentar untuk "✔ Poin-Poin Perubahan Permendikbud No.26 Tahun 2020 Perihal Perubahan Atas Permendikbud No. 8 Tahun 2020 Perihal Petunjuk Teknis Bos"
Posting Komentar