✔ Solusi Mengatasi Duduk Masalah Kepala Sekolah Belum Diisi Didapodik Pada Aplikasi Pmp Versi 2.0 Tahun Pelajaran 2020/2020

Aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan atau yang dikenal dengan Aplikasi PMP merupakan sistem aplikasi yang dibentuk oleh Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan guna pengambilan data mutu Pendidikan Dasar dan Menengah di Indonesia. Aplikasi ini melibatkan beberapa responden diantaranya kepala sekolah, guru, komite, siswa dan pengawas pembina.
Aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan versi 2.0 di tahun anutan 2020/2020 ini belum sepenuhnya sempurna. Hal ini disebabkan lantaran masih ada bug pada aplikasi yang belum sepenuhnya mendukung aplikasi dapodik versi 2020. Apa sih bug? sekedar isu bug berdasarkan wikipedia merupakan sebuah istilah yang menandakan cacat desain pada perangkat keras atau perangkat lunak yang menjadikan terjadinya galat pada peralatan atau jadwal sehingga tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Salah satu catatan bug pada aplikasi ini yaitu timbul notifikasi pada halaman utama yang bertuliskan " KEPALA SEKOLAH BELUM DIISI DIDAPODIK".


Berdasarkan gambar diatas, kepala sekolah pada aplikasi dapodik sudah tertulis pada cuilan halaman muka/branda, sementara pada aplikasi PMP, terlihat terang notifikikasi yang ditampilkan di halaman muka/branda tertulis "kepala sekolah belum diisi di dapodik". Lalu bagaimana cara mengatasi notifikasi tersebut? Berikut kami share informasinya untuk anda:
1. Langkah pertama yaitu silahkan buka aplikasi dapodik anda dengan memakai user anda sendiri.
2. Langkah berikutnya yaitu silalahkan pilih nama guru yang menjabat sebagai kepala sekolah pada sajian guru, kemudian klik sajian ubah yang terletak pada cuilan atas sebelah sub tab sajian tambah dan atau sub tab sajian simpan. Perhatikan gambar berikut:


Keterangan Gambar:
  1. Silahkan pilih sajian guru pada aplikasi dapodik( Gb.1)
  2. Silahkan pilih nama guru yang menjabat sebagai kepala sekolah (Gb.2), dan
  3. silahkan pilih sajian ubah (Gb.3) 
3. Langkah yang ketiga yaitu silahkan anda cek data rinci kepegawian PTK tersebut melalui data rinci PTK. Untuk Jenis PTK yang dipilih yaitu Kepala Sekolah. Kemudian perhatikan data isian pada sub tab sajian Tugas Tambahan Kepala Sekolah. Apabila terdapat isian untuk data TST tambahan, silahkan anda hapus data TST perhiasan tersebut. Perhatikan gambar berikut:

Keterangan Gambar:
  1. Silahkan pilih jenis PTK pada data rincian PTK di cuilan data kepegawaian menyerupai yang ditunjukkan pada gambar No. 4
  2. Sillahkan pilih sajian kiprah perhiasan menyerupai yang ditunjukan pada gambar No. 5
  3. Pada Menu Tugas Tambahan, silahkan kosongkan data pada TST perhiasan (Gb. 6)
  4. Silahkan anda klik sajian simpan menyerupai yang ditunjukkan pada gambar No. 7
Bagi sekolah yang kepseknya yaitu PLT, maka langkah yang harus dilakukan yaitu menyerupai gambar berikut:

 Keterangan Gambar:
  1. Silkan pilih jenis PTK pada data rincian PTK dibagian data kepegawaian menyerupai yang ditunjukkan pada gambar No. 4
  2. Silahkan pilih sajian kiprah perhiasan menyerupai yang ditunjukkan pada gambar No. 5
  3. Pada sajian kiprah tambahan, silahkan kosongkan data pada TST tambahan  (Gb. 6)
  4. Silahkan anda klik sajian simpan menyerupai yang ditunjukkan pada gambar No. 7
4. Setelah langkah pertama sampai langkah ketiga selesai dilakukan, langkah terakhir yaitu silahkan anda buka aplikasi PMP anda. Anda akan melihat nama kepala sekolah anda sudah terupdate pada aplikasi tersebut. 


Demikianlah solusi mengatasi problem kepala sekolah belum disi didapodik pada aplikasi PMP versi 2.0 tahun pelajaran 2020/2020. Semoga bermanfaat bagi semua!!!

Belum ada Komentar untuk "✔ Solusi Mengatasi Duduk Masalah Kepala Sekolah Belum Diisi Didapodik Pada Aplikasi Pmp Versi 2.0 Tahun Pelajaran 2020/2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel