✔ Sktp Guru Menurut Data Aplikasi Dapodikdas

Dapodikdas dipakai untuk mendata jam mengajar guru ✔ SKTP Guru Berdasarkan Data Aplikasi Dapodikdas
Data Dapodikdas dipakai dasar penerbitan dan pembayaran tunjangan.
Penerbitan SK Tunjangan Profesi (SKTP) dan pembayaran tunjangan profesi bagi guru yang telah sertifikasi akan didasarkan data pada Aplikasi Dapodikdas 2013/2014. Bagi guru yang telah memperoleh akta pendidik, nomor registrasi, dan telah memenuhi beban kerja mengajar minimal 24 jam per ahad memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali honor pokok.

Data-data penting guru yang yang telah dimasukan dan dikirim melalui Aplikasi Dapodikdas 2013/2014 sebagai pola direktorat P2TK Dikdas dalam menerbitkan SKTP. Sesuai dengan Draft Implementas Dapodik 2013 terhadap proses pengolahan data tunjangan pada direktorat P2TK Dikdas, Dapodikdas 2013/2014 akan dipakai untuk mendata jam mengajar Semester Ganjil tahun fatwa 2013-2014 (Juli hingga Desember 2013)

Data jam mengajar pada semester I tahun pelajaran 2013/2014 akan dipakai oleh P2TK Dikdas untuk:
  • Menerbitkan SK Tunjangan profesi tahun 2013, bagi guru yang tidak menerima jam pada semester lalu. SKTP yang diterbitkan menurut data ini, yang berlaku untuk bulan Juli hingga Desember 2013.
  • Pembayaran tri wulan 3 dan 4 tunjangan profesi 2013.
  • Pembayaran Triwulan 3 dan 4 tunjangan kawasan khusus.

Pendataan melalui Aplikasi Dapodikdas 2013/2014 yang dikala ini sedang berlangsung yang melibatkan operator sekolah yang satu data berkualitas ini, nantinya akan dipakai untuk dasar tunjangan guru, Bantuan Operasional Sekolah, Bantuan Siswa Miskin (BSM), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan proteksi jadwal lainnya.

Belum ada Komentar untuk "✔ Sktp Guru Menurut Data Aplikasi Dapodikdas"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel