✔ Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pengelolaan Nuptk 2020
Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) Pengelolaan NUPTK tahun 2020_ Berikut ini kami sampaikan warta mengenai Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) Pengelolaan NUPTK tahun 2020. Petunjuk ini secara detail sanggup anda unduh pada laman http://sdm.data.kemdikbud.go.id atau anda sanggup baca pada cuplikan isi dari Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) Pengelolaan NUPTK tahun 2020 dibawah ini:
Penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan potongan dari pengelolaan master rujukan pendidik dan tenaga kependidikan yang sejalan dengan permendikbud Nomor 79 tahun 2015 dimana penerbitan dan pengelolaan master rujukan pendidikan merupakan kiprah Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).
Petunjuk pelaksanaan penerbitan NUPTK ini bertujuan untuk menawarkan contoh kepada semua pihak yang terlibat semoga mempunyai pandangan yang sama dalam memahami peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2020 ihwal petunjuk teknis penerbitan NUPTK. Mekanisme penerbitan NUPTK yang sudah berjalan hingga ketika ini yakni Operator sekolah memastikan PTK yang akan diajukan semoga diberikan NUPTK terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai calon akseptor NUPTK serta melampirkan dokumen yang dibutuhkan, Dinas pendidikan memverifikasi dan validasi dokumen yang dilampirkan pada ketika pengajuan NUPTK dari segi legalitas dan keabsahan dokumen yang dilampirkan, LPMP memastikan kembali kesesuain dokumen yang dilampirkan, dan PDSPK memverikasi ulang dokumen yang dilampirkan apabila sudah sesuai maka segera diterbitkan NUPTK
nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK). NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan. NUPTK merupakan Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam banyak sekali pelaksanaan kegiatan dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
NUPTK identik dengan NISN yang sudah ada, dimana pemanfaatannya diadaptasi dengan kebutuhan dan persyaratan yang berlaku di masing-masing unit kerja. NUPTK diberikan kepada Tenaga Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan jalur formal maupun non formal di seluruh jenis dan jenjang pendidikan yang ada. Unit utama Pembina sanggup memanfaatkan hasil penerbitan NUPTK untuk kepentingan pelaksanaan programnya sesuai dengan persyaratan, ketentuan, dan kebutuhan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Sesjen Kemendikbud, Nomor 1 Tahun 2020 ihwal Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan dengan prosedur pengajuan NUPTK dimulai dari sekolah, kemudian dilakukan approval di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, selanjutnya dilakukan approval di LPMP/BPKLN, dan kemudian bagi yang memenuhi persyaratan, NUPTK diterbitkan oleh PDSPK. Adapun verifikasi dan validasi yang melibatkan Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan, LPMP/BPKLN, dan PDSPK adalah Proses Penerbitan NUPTK.
Penerbitan NUPTK yakni derma nomor NUPTK kepada calon akseptor NUPTK yang sudah memenuhi seluruh persyaratan dan sudah diajukan oleh sekolah (OPS). Penerbitan NUPTK dilaksanakan oleh PDSPK melalui aplikasi verval PTK sesudah diajukan oleh satuan pendidikan. Pengajuan NUPTK sanggup dikabulkan apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku. Proses pengajuan NUPTK dimulai dari satuan pendidikan mengajukan melalui aplikasi verval PTK dengan melampirkan dokumen yang diperlukan sesudah itu diverifikasi legalitasnya oleh Dinas Pendidikan, kemudian LPMP/BPKLN memastikan kembali dokumen yang dilampirkan sudah sesuai dengan yang dibutuhkan. Selanjutnya PDSPK memastikan kembali semua dokumen yang dilampirkan sudah sesuai dan masih berlaku, serta memastikan kembali PTK tersebut masih berada di satuan pendidikan maka pengajuan NUPTK tersebut akan diterbitkan.
Langkah-langkah pengajuan dan penerbitan NUPTK:
- PTK mengajukan penerbitan NUPTK ke Satuan Pendidikan dengan melengkapi persyaratan dalam bentuk file elektronik (hasil scan).
- Satuan Pendidikan mengajukan penerbitan NUPTK melalui aplikasi verval PTK dengan melengkapi semua persyaratan yang masih berlaku sesuai dengan apa yang telah ditentukan.
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi mendapatkan pengajuan penerbitan NUPTK dari sekolah dalam aplikasi verval PTK dengan melaksanakan investigasi berkas persyaratan dalam file elektronik, dalam hal keaslian cap dan tanda tangan, keaslian hasil legalisir (untuk ijazah jikalau tidak ada berkas yang asli, maka sanggup diganti dengan SK pengganti ijazah), serta masa berlaku berkas. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku diteruskan (di-approve), kalau tidak sesuai dikembalikan (ditolak).
- LPMP mendapatkan pengajuan penerbitan NUPTK dalam aplikasi verval PTK dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dengan menyelidiki persyaratan dalam file elektronik. BPKLN mendapatkan pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan Indonesia di luar negeri. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku pegajuan diteruskan (di-approve), kalau tidak sesuai dikembalikan (ditolak).
- PDSPK mendapatkan pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan yang sudah di-approve oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/ Provinsi dan LPMP/BPKLN melalui verval PTK, dengan menyelidiki semua kelengkapan dan masa berlaku berkas, dan kondisi ketika ini terdata di Dapodik. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku, serta terdata di Dapodik sebagai guru aktif (memiliki rombel), maka pengajuan sah dan NUPTK diterbitkan, kalau tidak sesuai di kembalikan (ditolak). Pengajuan NUPTK yang dilakukan tolak SK di PDSPK tidak melalui prosedur pengajuan NUPTK dari awal, tetapi satuan pendidikan cukup meng-upload SK yang diminta dan pribadi masuk di antrian PDSPK.
Catatan: setiap penolakan dari masing-masing tingkatan harus dilengkapi dengan catatan yang menandakan letak kesalahan dan menawarkan solusi yang benar dan jelas.
Persyaratan pengajuan dan penerbitan NUPTK
Adapun persyaratan pengajuan dan penerbitan NUPTK adalah sebagai berikut:
- PTK terdata dalam pangkalan data Dapodik dan mempunyai rombongan belajar.
- PTK tersebut belum mempunyai NUPTK.
- PTK tersebut bertugas di satuan pendidikan yang mempunyai NPSN;
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Ijazah dari pendidikan dasar hingga dengan pendidikan terakhir;
- Bukti mempunyai kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal;
- Bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan: a. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS/PNS; dan b. Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Dinas Pendidikan;
- Surat keputusan pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan telah bertugas paling sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus menerus yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau tubuh aturan lainnya dan SK Penugasan/pembagian jam mengajar dari kepala sekolah/kepala yayasan bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
Penjelasan Persyaratan penerbitan NUPTK:
- Untuk guru PNS atau CPNS di sekolah negeri dan swasta; (1.) SK Pengangkatan PNS/CPNS dan atau SK Penugasan dari Dinas Pendidikan. Apabila pada SK Pengangkatan dijelaskan ihwal nama guru yang bersangkutan beserta satuan pendidikan dimana guru tersebut ditugaskan maka cukup melampirkan SK Pengangkatan saja. Jika tidak, maka harus melampirkan juga SK Penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan terkait penempatan/penugasan guru tersebut, (2.) KTP, (3.) Ijazah SD atau sederajat, (4.) Ijazah Sekolah Menengah Pertama atau sederajat, (5.) Ijazah SMA/ Sekolah Menengah kejuruan atau sederajat, (6.) Ijazah S1 atau D4.
- Untuk guru non PNS di sekolah negeri; (1.) SK Pengangkatan sanggup berupa; SK Penugasan, Surat Perjanjian Kontrak Kerja, Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan/ Bupati/ Gubernur/BKD, Surat Perintah Melaksanakan Tugas, SK Pembayaran Honorarium. SK yang dilampirkan haruslah yang terbaru atau terakhir. Apabila SK Pengangkatan berbentuk kolektif pada potongan daftar nama guru yang bersangkutan harus dilegalisir oleh Dinas Pendidikan dan diberi tanda pada nama guru yang bersangkutan (nomor dilingkari), (2.) KTP, (3.) Ijazah SD atau sederajat, (4.) Ijazah Sekolah Menengah Pertama atau sederajat, (5.) Ijazah SMA/SMK atau sederajat, (6.) Ijazah S1 atau D4.
- Untuk guru non PNS (diangkat oleh pemerintah) di sekolah swasta; (1.) SK Pengangkatan sanggup berupa; SK Penugasan, Surat Perjanjian Kontrak Kerja, Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan/ Bupati/Gubernur/BKD, Surat Perintah Melaksanakan Tugas, SK Pembayaran Honorarium. SK yang dilampirkan haruslah yang terbaru atau terakhir. Apabila SK Pengangkatan berbentuk kolektif pada potongan daftar nama PTK yang bersangkutan harus dilegalisir oleh dinas pendidikan dan diberi tanda pada nama PTK yang bersangkutan (nomor dilingkari), (2.) SK Penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Yayasan dalam penetapan jadwal mengajar atau pembagian kiprah mengajar paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus (5 semester di yayasan yang sama walaupun beda jenjang). (3.) KTP, (4.) Ijazah SD atau sederajat, (5.) Ijazah Sekolah Menengah Pertama atau sederajat, (6.) Ijazah SMA/SMK atau sederajat, (7.) Ijazah S1 atau D4.
- Untuk guru non PNS (diangkat oleh yayasan) di sekolah swasta; (1.) SK Pengangkatan dari Ketua Yayasan yang masih berlaku, (2.) SK Penugasan dari Kepala Sekolah/Yayasan dalam penetapan jadwal mengajar atau pembagian kiprah mengajar paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus (5 semester di yayasan yang sama walaupun beda jenjang). Contoh apabila guru tersebut diangkat pada tahun pedoman 2010/11 mengajukan penerbitan NUPTK pada tahun pedoman 2020/19, maka SK Penugasan yang dilampirkan yakni tahun 2020/17, 2020/18 dan 2020/19. (3.) KTP, (4.) Ijazah SD atau sederajat, (5.) Ijazah Sekolah Menengah Pertama atau sederajat, (6.) Ijazah SMA/SMK atau sederajat, (7.) Ijazah S1 atau D4.
- Dokumen SK Pengangkatan dan SK Penugasan harus di-scan dari dokumen asli, jikalau fotokopi harus dilegalisir cap berair oleh instansi terkait.
- Jenis-jenis guru Non PNS yang dimaksud yakni guru honor, guru kontrak, guru bantu daerah, Guru Tetap Yayasan (GTY), Guru Tidak Tetap (GTT), Guru Wiyata Bakti.
- Untuk kepala sekolah di sekolah negeri; (1.) SK Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah yang terbaru dari Dinas Pendidikan, (2.) KTP, (3.) Ijazah SD atau sederajat, (4.) Ijazah Sekolah Menengah Pertama atau sederajat, (5.) Ijazah SMA/SMK atau sederajat, (6.) Ijazah S1 atau D4.
- Untuk kepala sekolah di sekolah swasta; (1.) SK Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah yang terbaru dari Yayasan, (2.) KTP, (3.) Ijazah SD atau sederajat, (4.) Ijazah Sekolah Menengah Pertama atau sederajat, (5.) Ijazah SMA/SMK atau sederajat, (6.) Ijazah S1 atau D4.
- Untuk Tenaga Kependidikan (tenaga administrasi, pustakawan, dll) pengajuan penerbitan NUPTK persyaratannya sama dengan guru/ pendidik tetapi untuk kualifikasi pendidikan mengacu pada Permendiknas Nomor 24 tahun 2008 ihwal Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah dan Permendikbud Nomor 32 tahun 2020 ihwal Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.
- Semua yang dilampirkan berupa hasil scan dokumen asli. Untuk KTP harus scan dokumen orisinil berwarna. Apabila hilang atau belum mendapatkan, sanggup melampirkan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Jika fotokopi harus dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil/Kecamatan. Untuk Ijazah dilampirkan scan dokumen orisinil berwarna atau dokumen fotokopi yang dilegalisir cap berair oleh forum yang mengeluarkan ijazah atau Dinas Pendidikan tempat domisili. Jika ijazah hilang maka dokumen yang dilampirkan yakni surat keterangan pengganti ijazah yang ditandatangani oleh kepala sekolah yang bersangkutan serta diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat. (Surat tersebut dibentuk bedasarkan dari surat laporan kehilangan dari kepolisian yang tertuang di dalam redaksi).
- Yang berhak melaksanakan legalisasi SK Pengangkatan yakni pejabat yang berwenang (Gubernur, Bupati, Wali kota, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD atau pelaksana kiprah (Plt)).
- Masa berlaku SK Pengangkatan; Masa berlaku SK Pengangkatan diadaptasi dengan suara redaksinya, ada yang mulai berlaku dari tanggal ditetapkan hingga tanggal yang sudah ditentukan. Ada yang memutuskan satu tahun anggaran, ada pula yang memutuskan satu tahun pelajaran. Apabila pada SK Pengangkatan tidak ada redaksi yang menyebutkan batas masa berlakunya maka SK Pengangkatan tersebut masih berlaku dengan catatan belum ada SK Pengangkatan terbaru yang keluar. Approval mengacu pada tahun SK Pengangkatan dengan tahun pengajuan penerbitan NUPTK bukan pada tahun verval. Masa berlaku SK Pengangkatan dari yayasan diadaptasi dengan suara redaksinya. Ada yang setiap tahun yayasan mengeluarkan SK Pengangkatan. Ada yang memutuskan per tahun pelajaran , ada juga yang mulai berlaku dari tanggal ditetapkan hingga tanggal yang sudah ditentukan. Ada pula yang dikeluarkan sekali dan berlaku tanpa ada batas waktu hingga keluar SK Pembaruan.
- Yang dimaksud kegiatan khusus sebagaimana yang dijelaskan pada pasal 6 Persesjen nomor 1 tahun 2020 yakni guru yang mengikuti kegiatan Kemendikbud yang bukan kegiatan regular dan tidak untuk umum (Guru Garis Depan, SM3T). Salah satu contoh kegiatan reguler yang tidak masuk dalam kriteria pasal tersebut yakni lulus pretes PPG dan lulus PPG.
Penonaktifan NUPTK
Seseorang PTK yang sebab sesuatu hal berhenti menjadi PTK, maka PTK yang bersangkutan wajib dan merupakan keharusan untuk menonaktifkan NUPTK yang telah dimiliki.
Dokumen persyaratan penonaktifan NUPTK disiapkan oleh PTK yang bersangkutan, dalam bentuk scan dokumen orisinil dengan tipe file PDF (.pdf), kemudian diserahkan ke Operator Sekolah untuk di-upload melalui aplikasi verval PTK.
Dokumen persyaratan penonaktifan NUPTK yakni sebagai berikut:
- Surat pernyataan menonaktifkan NUPTK bermaterai dalam bentuk cetak dan salinan digital ditujukan kepada kepala Satuan Pendidikan;
- Surat persetujuan kepala Satuan Pendidikan dalam bentuk salinan digital; dan
- Surat persetujuan dari kepala Dinas Pendidikan setempat dalam bentuk salinan digital.
- Penonaktifan NUPTK yang diajukan operator sekolah membutuhkan persetujuan (approve) Dinas Pendidikan, LPMP/BPKLN, dan PDSPK
Reaktivasi NUPTK
Dokumen persyaratan reaktivasi NUPTK yakni sebagai berikut:
- Surat pernyataan mengaktifkan NUPTK dengan bermaterai dalam bentuk cetak dan salinan digital ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan;
- Surat persetujuan Kepala Satuan Pendidikan dalam bentuk cetak; dan
- Surat persetujuan dari Kepala Dinas Pendidikan dalam bentuk salinan digital
Klaim NUPTK
Syarat dan dokumen yang perlu dilampirkan adalah:
- NUPTK yang diklaim bukan milik orang lain;
- NUPTK orang yang bersangkutan terdata di Dapodik;
- Surat Penugasan (dari Dinas Pendidikan bagi satuan pendidikan negeri dan dari yayasan bagi satuan pendidikan swasta).
- PTK yang pindah kiprah pada jenjang yang berbeda harus melampirkan surat penugasan (bagi yang ditempatkan di satuan pendidikan negeri melampirkan Surat Penugasan dari Dinas Pendidikan, dan bagi yang ditempatkan di satuan pendidikan swasta melampirkan surat penugasan dari Yayasan);
- PTK yang pindah kiprah dari satuan pendidikan swasta harus melampirkan Surat Penugasan dari Yayasan penerima;
- PTK yang pindah kiprah dari satuan pendidikan yang beda yayasan harus melampirkan SK dari Yayasan penerima;
- PTK yang pindah kiprah dari satuan pendidikan dalam jenjang yang berbeda dalam satu Yayasan harus melampirkan SK dari Yayasan penerima;
- PTK yang pindah dari satuan pendidikan swasta ke satuan pendidikan negeri harus melampirkan Surat Penugasan dari Dinas Pendidikan.
Demikianlah warta mengenai Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) Pengelolaan NUPTK 2020, semoga bermanfaat buat semua. Bagi anda yang membutuhkan file ini sebagai referensi, silahkan anda unduh pada tautan berikut ini
Sumber rujukan : http://sdm.data.kemdikbud.go.id
Belum ada Komentar untuk "✔ Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pengelolaan Nuptk 2020"
Posting Komentar