✔ Cara Memperbaiki Duduk Kasus Jjm Pada Dapodik

Cara Memperbaiki Masalah JJM pada Dapodik ✔ Cara Memperbaiki Masalah JJM pada Dapodik
Penyebab adanya guru yang belum mendapat SK Tunjangan Profesi atau juga dikenal SK Dirjen yaitu sebab adanya kesalahan pada aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Instrumen pendataan pada Dapodik yang banyak salah terjadi pada pengisian Jumlah Jam Mengajar (JJM). Instrumen tersebut harus segera diperbaiki dan semoga SK Tunjangan Profesi sanggup terbit.

Data yang tampil di website P2TK Dikdas, khususnya data nomor 20 yaitu Total Jam Mengajar Sesuai terdapat 3 rincian (sub). Pertama yaitu Jumlah Jam Mengajar (JJM) yaitu jumlah jam yang operator sekolah masukkan dalam aplikasi pendataan pada cuilan pembagian rombongan belajar.

Kedua yaitu JJM KTSP yaitu jumlah jam mengajar yang dihitung sesuai dengan batasan maksimal kurikulum KTSP. Ketiga yaitu JJM linier yaitu jam mengajar yang dibatasi KTSP, yang dihitung sesuai dengan arahan sertifikasi yang dimilikinya.

Kebanyakan permasalahan terkait jumlah jam mengajar yaitu, ketika dicek di P2TK Dikdas, JJM Liniernya 0 (nol). Hal itu sanggup terjadi sebab guru tersebut di rombongan belajara, mata pelajaran yang diampunnya tidak sesuai dengan mata pelajaran (kode sertifikasi) yang dimilikinya.

Selain itu bila jumlah jam mengajar tidak sesuai dengan struktur kurikulum yaitu PP. 22 Tahun 2006 wacana alokasi waktu KTSP SD/MI sanggup juga menyebabkan Total Jam Mengajar Sesuai menjadi tidak valid. Untuk memecahkan duduk kasus JJM, JJM KTSP dan JJM Linear, berikut yaitu jumlah jam mengajar yang seharusnya:
  • Kelas 1: 26+4=30 jangan lebih dari jumlah tersebut.
  • Kelas 2: 27+4=31 jangan lebih dari jumlah tersebut.
  • Kelas 3: 28+4=32 jangan lebih dari jumlah tersebut.
  • Kelas 4,5, dan 6: 32+4=36 jangan lebih dari jumlah tersebut.

Contoh pembagian jam mengajar kelas 1: Guru Kelas 24 jam, Pendidikan Agama 2 jam, Penjas 2 jam, dan Mulok 2 jam. Kaprikornus jumlah mengajar untuk kelas 1 yaitu 30 jam per minggu. Bahasa Inggris tidak termasuk atau abaikan saja, sebab di kurikulum tidak ada mata pelajaran tersebut.

Contoh pembagian jam mengajar Kelas 2: Guru Kelas 24 jam, Pendidikan Agama 3 jam, Penjas 2 Jam, dan Mulok 2 Jam. Sehingga jumlah jam mengajar untuk kelas 2 yaitu 31 jam per minggu. Bahasa Inggris tidak termasuk atau abaikan saja, sebab di kurikulum tidak ada mata pelajaran tersebut.

Sedangkan pembagian jam mengajar Kelas 3 contohnya: Guru Kelas 24 jam, Pendidikan Agama 3 jam, Penjas 3 jam, dan Mulok 2 jam. Sehingga jumlah jam mengajar untuk kelas 3 yaitu 32 jam per minggu. Bahasa Inggris untuk kelas 1, 2, dan 3 abaikan saja sebab di kurikulum tidak ada.

Untuk pembagian jam mengajar Kelas 4, 5, dan 6 misalnya adalah: Guru Kelas 25 jam, Pendidikan Agama 3 jam, Penjas 4 jam, Mulok 2 jam, dan Bahasa Inggris 2 jam. Kaprikornus jumlah jam mengajar untuk kelas tinggi tersebut yaitu 36 jam per minggu. Bahasa Inggris sanggup masuk walaupun tidak ada dalam Kurikulum di kelas 4, 5, dan 6, yang terpenting 36 jam per ahad terpenuhi.

Pembagian jam untuk untuk Kepala Sekolah, yaitu 6 jam dari mengajar di kelas dan 18 jam dari kiprah perhiasan sebagai sebagai Kepala Sekolah. Agar JJM Liniernya minimal 24 sebagai syarat mendapat tunjangan, 6 jam didapatkan dari mengajar di rombongan mencar ilmu sesuai arahan sertifikasinya. Misalnya bila arahan sertifikasinya guru kelas, maka perhiasan 6 jam itu yaitu 2 jam di kelas 4, 5, dan 6 yang diisikan di pembagian rombongan mencar ilmu pada aplikasi Dapodik.

Belum ada Komentar untuk "✔ Cara Memperbaiki Duduk Kasus Jjm Pada Dapodik"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel