✔ Sertifikasi Makin Berat Guru Wajib Mengikuti Ppg

Mereka yang ikut PPG yaitu guru yang diangkat sehabis Desember  ✔ Sertifikasi Makin Berat Guru Wajib Mengikuti PPG
Mereka yang ikut PPG yaitu guru yang diangkat sehabis Desember 2005.
Mulai 2015 mendatang guru-guru yang ingin memperoleh akta pendidik harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Pemerintah dipastikan menentukan PPG dalam pelaksanaan sertifikasi yang diangkat sehabis tahun 2005

Sertifikasi guru melalui PPG lebih berat dibanding dengan model sertikasi sebelumnya yang melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Namun, hasil model PPG diyakini jauh lebih baik dan terukur daripada PLPG

PLPG hanya dilaksanakan sekitar sebelas hari. Model training selama PLPG hanya micro teaching, yaitu praktik mengajar yang dilakukan dikala pelatihan. Guru yang lulus mendapatkan sertifikat sebagai salah satu syarat memperoleh dukungan profesi.

Baca Juga


Sedangkan PPG menggunakan model real teaching. Ada praktik mengajar di sekolah selama dua bulan. Sebelumnya, guru mengikuti pendidikan di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) selama dua bulan.

Pola teknis pelaksanaan PPG masih belum pasti. Menurut Direktur PPG Unesa Lutfiah Nurlaela, rujukan PPG ini masih dibahas Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidik.

"Apakah PPG menyerupai guru prajabatan atau PPG guru dalam jabatan, polanya masih dibahas," kata Lutfiah yang kutip dari JPNN (29/10/2014).

Sementara itu menurutt Ketua PLPG Unesa Alimufi Arief, nantinya rujukan PPG menggunakan model in dan on menyerupai yang diterapkan dalam training kurikulum 2013. Guru akan mendapat training atau in di kelas untuk beberapa usang kemudian mereka on keluar mengajar di kelas.

"Mereka juga in dan on lagi untuk mendapat training dan memperbaiki kelemahan. Sampai betul-betul mereka bisa mengajar lebih baik," kata Alimufi.

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "✔ Sertifikasi Makin Berat Guru Wajib Mengikuti Ppg"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel