✔ Icw Desak Pemerintah Hentikan Kurikulum 2013

Keterlambatan buku jadi duduk perkara Kurikulum 2013 (Ilustrasi: Tempo.co)
Desakan semoga pemerintah untuk segera menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 mengemuka, salah satunya oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Alasannya, Kurikulum 2013 dinilai tidak menurut konsep yang jelas, dan munculnya sejumlah duduk perkara dalam implementasinya ibarat keterlambatan buku dan pembinaan guru yang terburu-buru.

"ICW menilai kekacauan penerapan Kurikulum 2013 yaitu bentuk kelalaian pemerintah dalam menunaikan kewajibannya untuk menyediakan pendidikan bermutu. Menyikapi hal itu, ICW merekomendasikan untuk menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013," kata Siti Juliantari yang kutip dari beritasatu.com (30/08/2014).

Menurut peneliti dari Divisi Monitoring Kebijakan Publik ICW itu, sejumlah persoalan muncul semenjak pelaksanaan Kurikulum 2013 yang secara serentak diterapkan di semua sekolah mulai tahun aliran 2014/2015. Pihaknya menyarankan semoga kembali kepada Kurikulum 2006 atau Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).

Baca Juga


Menteri pendidikan dan kebudayaan (Mendikbud) selalu menekankan bahwa buku Kurikulum 2013 dibagikan gratis kepada siswa. Buku Kurikulum 2013 sanggup didanai dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun hingga tahun aliran gres dimulai belum dibagikan sehingga menciptakan orangtua dan siswa harus mengeluarkan biaya sendiri dengan fotokopi, membeli di toko buku, atau mengunduh dari internet.

Guru juga masih banyak yang belum mendapat pembinaan Kurikulum 2013. Menurut Juliantari, guru-guru hanya mengikuti pembinaan selama dua hari hingga satu minggu. Para guru mengeluhkan metode evaluasi siswa yang mewajibkan guru menciptakan evaluasi otentik berupa narasi untuk setiap siswa. Penilaian otentik ini menjadi duduk perkara bagi guru yang mengajar dengan jumlah siswa sangat banyak.

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "✔ Icw Desak Pemerintah Hentikan Kurikulum 2013"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel