✔ Jutaan Guru Terancam Dihentikan Mengajar
Pemerintah harus mempercepat proses sertifikasi guru yang waktu penyelesaiannya berakhir pada final 2015. |
Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Kemendikbud, Syawal Gultom menyampaikan sesuai UU Guru dan Dosen, seluruh guru yang belum bersertifikasi dan S1 harus menuntaskan pendidikannya, jikalau tidak mereka dihentikan mengajar.
Baca juga: Guru yang Belum Sertifikasi Dilarang Mengajar
Seperti yang lansir dari Tempo (08/04/2015), dikala bertemu dengan Presiden Jokowi beberapa waktu yang lalu, Ketua PGRI, Sulistyo meminta pemerintah untuk mempercepat proses sertifikasi guru yang waktu penyelesaiannya berakhir pada 2015. PGRI juga meminta semoga tunjangan guru dibayarkan sempurna waktu.
Baca juga: Presiden Jokowi Janji Angkat Kesejahteraan Guru
Sertifikasi guru dimulai pada tahun 2007 bagi guru PNS dan guru Non PNS yang mengajar di sekolah swasta. Sertifikasi guru dilakukan melalui beberapa pola, ialah Pemberian sertifikasi secara pribadi (PSPL), Penilaian Portofolio (PF), Pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) dan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Pemberian sertifikasi secara pribadi dilakukan untuk guru yang pendidikan terakhir S2/S3 dan mempunyai golongan minimal IV b. Sertifikasi melalui evaluasi portofolio dan PLPG dilakukan untuk guru dengan persyaratan pendidikan terakhir S1 dan jikalau belum S1 maka harus mempunyai golongan IV a atau berusia 50 tahun keatas dengan masa kerja minimal 20 tahun.
Mulai tahun 2011 dukungan sertifikasi diarahkan melalui jalur PLPG. Calon akseptor ditentukan oleh Badan PSDMPK dan PMP Kemdikbud dengan berbasis data Nomor unik Pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). PLPG untuk mendapat akta pendidik ini ditempuh selama 90 jam atau sekitar 9 hari.
Mulai tahun 2015 mendapat akta pendidik, guru harus mengikuti PPG, ialah semacam aktivitas pendidikan pra jabatan sebagai sertifikasi profesi jabatan. Program ini dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) selama 1 tahun. Jika lulus, guru mendapat gelar profesi dan akta pendidik dan berhak mendapat tunjangan profesi guru.
Belum ada Komentar untuk "✔ Jutaan Guru Terancam Dihentikan Mengajar"
Posting Komentar