✔ Cara Cek Sk Akseptor Pertolongan Fungsional 2015
Cara Melihat SK Penerima Tunjangan Fungsional Tahun 2015 |
Tunjangan fungsional merupakan subsidi yang diberikan pemerintah kepada guru Non-PNS atau guru honorer. Besarnya tunjangan fungsional ialah sebesar Rp. 300.000 per bulan yang sumber dananya berasal dari APBN Tahun Anggaran 2015.
Baca juga: Guru Penerima Tunjangan Fungsional Tahun 2015
Penerima proteksi fungsional menurut urutan prioritas sesuai dengan kuota. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi hak membatalkan nominasi subsidi proteksi fungsional melalui aplikasi SIM Tunjangan apabila guru bersangkutan tidak memenuhi syarat.
Direktorat P2TK Dikdas akan menerbitkan SK peserta proteksi fungsional bagi guru yang memenuhi syarat satu kali dalam satu tahun. Pembayaran proteksi fungsional dilakukan melalui 2 tahap, tahap 1 simpulan April 2015 dan tahap 2 paling lambat simpulan Juni 2015.
Cara Melihat SK Penerima Tunjangan Fungsional Tahun 2015
1. Kunjungi laman Info PTK melalui salah satu link berikut ini:
- http://223.27.144.195:8081
- http://223.27.144.195:8082
- http://223.27.144.195:8083
- http://223.27.144.195:8084
- http://223.27.144.195:8085
2. Masukan NRG sebagai UserID bagi guru yang sudah sertifikasi dan NUPTK kalau belum sertifikasi, atau NIK bagi yang belum mempunyai NUPTK.
3. Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD. Contoh tanggal lahir 10 Januari 1968 ditulis 19680110
4. Pilih periode semester, kemudian ketik isyarat kombinasi angka dan abjad (captcha), terakhir klik “Login”.
Data guru calon peserta proteksi diambil dari Dapodik yang telah valid. Kuota nasional peserta proteksi fungsional tahun 2015 bagi guru jenjang pendidikan dasar sebanyak 59.916 orang dan didistribusikan menjadi kuota kab/kota secara proporsional.
Belum ada Komentar untuk "✔ Cara Cek Sk Akseptor Pertolongan Fungsional 2015"
Posting Komentar