✔ Guru Yang Belum Sertifikasi Tidak Boleh Mengajar

Guru yang Belum Sertifikasi Dilarang Mengajar ✔ Guru yang Belum Sertifikasi Dilarang Mengajar
Guru-guru yang tidak bersertifikasi dan tidak S1 hingga Desember 2015, sesuai ketentuan UU tidak boleh mengajar.
Guru yang belum sertifikasi atau belum mempunyai sertifikat pendidik profesional yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bakal tidak boleh mengajar. Batas simpulan ketentuan guru harus bersertifikasi dan mengantongi ijazah sarjana (S1) ini tinggal beberapa bulan lagi.

Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Kemendikbud, Syawal Gultom menyampaikan sesuai UU Guru dan Dosen, seluruh guru yang belum S1 harus menuntaskan pendidikannya dengan batas simpulan Desember 2015, jikalau tidak mereka tidak boleh mengajar, ini biar indeks kompetensi guru jelas.

"Guru-guru yang tidak bersertifikasi dan tidak S1 hingga Desember 2015, sesuai ketentuan UU tidak boleh mengajar. Tapi, kami harus hati-hati melakukan ini alasannya yakni sanggup menjadikan terjadinya kekurangan guru," kata Syawal yang kutip dari JPNN (30/03/2015).

Baca juga: Sarjana Lulusan FKIP Tidak Otomatis Kaprikornus Guru

Untuk mendapat akta pendidik, guru harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). PPG yakni semacam aktivitas pendidikan pra jabatan sebagai sertifikasi profesi jabatan. Program ini dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) selama 1 tahun. Setelah itu, guru mendapat gelar profesi dan akta pendidik serta pantas menyandang status guru profesional.

Belum ada Komentar untuk "✔ Guru Yang Belum Sertifikasi Tidak Boleh Mengajar"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel