✔ Kemdikbud Siapkan Hukum Pembayaran Honor Guru Honorer

Kemdikbud Siapkan Aturan Pembayaran Gaji Guru Honorer ✔ Kemdikbud Siapkan Aturan Pembayaran Gaji Guru Honorer
Peraturan tersebut sanggup dipakai sebagai contoh dalam pembayaran honor guru honorer.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayan (Kemdikbud) tengah mempersiapkan peraturan terkait pembayaran honor guru honorer. Peraturan ini disebut akan memperlihatkan kepada guru non-PNS ini besaran jumlah honor mereka.

Penetapan besaran honor honorer selama ini dimasukan dana proteksi operasional sekolah (BOS). Namun, honor untuk honorer tidak terang besarannya alasannya tergantung dari masing-masing kepala sekolah (Kepsek).

Pelaksana kiprah (Plt) Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rasidi berharap peraturan yang dibentuk sentra itu sanggup memudahkan dan menjamin bahwa pembayaran honor guru honorer lebih jelas.

Pembuatan peraturan ini seharusnya tidak terlalu lama. Pasalnya, pemberian dana BOS masih terdapat di pusat, sehingga kementerian sanggup lebih cepat dalam memilih jumlah atau presentase untuk gaji guru honorer melalui dana BOS tersebut.

Unifah meminta peraturan ini sanggup akibat dalam satu bulan ini. Sehingga pada awal bulan saat pegawai negeri sipil (PNS) mendapat gaji, maka pegawai honorer juga sanggup mendapat honor serupa.

"Tapi ya ini (peraturan) jangan lama-lama, harus segera, alasannya urusan perut kebutuhan pokok ini tidak sanggup ditunda," kata Unifah yang kutip dari Republika (09/02/17).

Baca juga: Tunjangan Guru Honorer Makara Rp 1,5 Juta Per Bulan

Sebelumnya‎, Mendikbud menyampaikan tengah menyiapkan peraturan terkait penyaluran honor bagi para guru honorer. Rencananya bulan ini peraturan tersebut akibat dan sanggup dipakai sebagai contoh dalam pembayaran honor guru honorer.

Belum ada Komentar untuk "✔ Kemdikbud Siapkan Hukum Pembayaran Honor Guru Honorer"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel