✔ Mendikbud Ingin Ppdb Berbasis Zonasi Tetap Berlaku Tahun Depan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy berharap penerapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi tetap berlaku pada 2020 nanti. Menanggapi banyaknya kritik yang masuk, Muhadjir menilai itu hal yang wajar. Menurutnya, memang diharapkan waktu yang tak singkat untuk menciptakan masyarakat Indonesia mendapatkan sistem zonasi.
Menanggapi kritikan masih banyak sekolah yang belum siap, Muhadjir menggunakan analogi kondisi sekolah-sekolah dikala kemerdekaan Indonesia. Saat itu, menurutnya, sekolah-sekolah di Indonesia juga belum siap menjalankan sistem pendidikan yang berdikari sesudah sebelumnya berkiblat pada sistem pendidikan kolonial.
"Kalau soal belum siap, waktu merdeka juga kita belum siap. Makara kalau tunggu siap, kita tidak akan pernah siap. Justru zonasi ini dipakai untuk mempercepat kualitas pendidikan," kata Mendikbud yang kutip dari Republika (16/07/19).
Sistem zonasi juga memaksa Pemerintah Daerah (Pemda) untuk sadar bahwa mereka mempunyai tanggung jawab besar dalam memajukan pendidikan di kawasan masing-masing. Apalagi dikala ini terdapat transfer kawasan yang memang dialokasikan untuk pendidikan. Menurut Mendikbud kalau tidak dengan pendekatan yang agak memaksa, Pemerintah Daerah dinilai akan terus santai saja.
Kemendikbud dikala ini masih mengumpulkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan seputar penerapan PPDB tahun 2020 berbasis zonasi. Fakta tersebut, akan direkonstruksi dan dijadikan dasar untuk melaksanakan penetapan zonasi tahun depan. Melalui zonasi, pemerintah sentra dan kawasan mengetahui persoalan apa yang bekerjsama terjadi di masing-masing daerah.
Peranan Pemerintah Daerah dalam penerapan sistem zonasi PPDB diharapkan dengan memperlihatkan akomodasi untuk sekolah, menyerupai perlengkapan komputer dan laboratorium. Pemerintah Daerah juga diminta memperhatikan kualitas tenaga pengajar dengan memperlihatkan training kepada guru-guru sekolah negeri di daerahnya.
Sistem zonasi dalam PPDB tahun 2020 diterapkan berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2020. Dalam sistem tersebut, nilai ujian nasional siswa tidak dipertimbangkan sebagai syarat penerimaan sekolah. Syarat utama penerimaan siswa gres yaitu jarak antara sekolah dengan rumah siswa. Semakin akrab jarak tersebut, maka peluang siswa diterima semakin besar.
Belum ada Komentar untuk "✔ Mendikbud Ingin Ppdb Berbasis Zonasi Tetap Berlaku Tahun Depan"
Posting Komentar