✔ Supervisi Manajerial Dan Supervisi Akademik

Supervisi manajerial dan supervisi akademik merupakan kiprah pengawas sekolah untuk memastikan rangkaian kegiatan pengelolaan Kurikulum 2013 di sekolah binaan dilaksanakan secara terprogram dan berkelanjutan. Dengan pelaksanaan supervisi manajerial dan supervisi akademik secara terprogram dan berkelanjutan, pengawas sekolah sanggup membantu meningkatkan kualitas pengelolaan Kurikulum 2013 yang dilakukan oleh kepala sekolah, dan meningkatkan kualitas pembelajaran serta penilaian hasil mencar ilmu siswa yang dilaksanakan oleh guru. Melalui supervisi manajerial dan supervisi akademik, pengawas sekolah juga sanggup membantu kepala sekolah dan guru dalam mengatasi kesulitan semoga sanggup meningkatkan kualitas pengelolaan kurikulum dan kualitas pembelajaran Kurikulum 2013 dalam mewujudkan pencapaian kecakapan era ke-21.

Pengawas sekolah sebagai kawan kerja sekolah dan penjamin mutu pendidikan di sekolah harus memastikan bahwa kepala sekolah dan semua guru mendapat layanan supervisi. Setiap kepala sekolah dan guru harus mendapat layanan yang sama tanpa membedakan agama, suku, golongan, ras, dan jenis kelamin, status sosial ekonomi, dan yang berkebutuhan khusus. Layanan yang sama tanpa diskriminasi juga harus diberikan kepada para akseptor didik dalam proses pembelajaran dengan memperhatikan Undang-Undang Perlindungan Anak. Undang-Undang Perlindungan Anak tersebut bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak semoga sanggup hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat, martabat, kemanusiaan, serta mendapat sumbangan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.(Pasal 1 UU No.35 Tahun 2014).

Kemampuan melaksanakan supervisi manajerial dan supervisi akademik merupakan bab dari kiprah pokok dan fungsi pengawas sekolah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 wacana Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Pasal 5 peraturan tersebut menyatakan bahwa kiprah pokok Pengawas Sekolah yakni melaksanakan kiprah pengawasan akademik dan manajerial dalam satuan pendidikan yang mencakup penyusunan aktivitas pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan training profesional Guru, penilaian hasil pelaksanaan aktivitas pengawasan dan pelaksanaan kiprah kepengawasn di tempat khusus.

Dalam rangka pencapaian supervisi manajerial dan supervisi akademik tersebut, modul ini disusun untuk memfasilitasi Saudara dalam melaksanakan supervisi pengelolaan kurikulum 2013.Tahapan supervisi manajerial dan supervisi akademik yaitu: a) perencanaan supervisi manajerial dan supervisi akademik; b) pelaksanakan supervisi manajerial dan supervisi akademik; c) laporan pelaksanaan supervisi manajerial dan supervisi akademik di sekolah binaan; d) penilaian dan tindak lanjut hasil pelaksanaan aktivitas supervisi manajerial dan supervisi akademik di sekolah binaan.

Saudara akan menyebarkan supervisi manajerial dan supervisi akademik dengan melaksanakan pembelajaran bersama dengan sesama pengawas sekolah atau secara individu dengan dipandu oleh fasilitator dengan tatap muka. Pada final pembelajaran ini, Saudara akan menyusun planning tindak lanjut sebagai kiprah menempel Saudara sehari-hari sebagai pengawas sekolah.

Baca Juga

Modul ini mengintegrasikan nilai-nilai utama Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang terdiri atas: 1) religius 2) nasionalis, 3) mandiri, 4) gotong royong, dan 5) integritas. Nilai-nilai PPK tersebut di atas diperlukan sanggup dipahami, diinternalisasi, dan diimplementasikan oleh pengawas sekolah pada ketika melaksanakan supervisi manajerial dan supervisi akademik terhadap kepala sekolah dan guru.


Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "✔ Supervisi Manajerial Dan Supervisi Akademik"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel