✔ Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Perihal Ppdb


Sebelumnya admin mengucapkan terimakasih atas kunjungannya ke blog kami. Pada kesempatan ini kami akan membuatkan mengenai informasi terkait ihwal Penerimaan Peserta Didik Baru tahun aliran 2020/2020. Baru-baru ini laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id telah merilis isu terkait contoh Penerimaan Peserta Didik Baru untuk Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat. Acuan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 tahun 2020.
Namun dalam pelaksanaannya, perlu ditegaskan melalui Surat Edaran No 3 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Dalam edaran tersebut, Mendikbud memberikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Pelaksanaan penerimaan peserta didik gres tahun aliran 2020/2020 semoga dioptimalkan menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2020 ihwal Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat.
  2. Ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan berguru dan jumlah rombongan berguru pada sekolah diberlakukan hanya untuk peserta didik gres pada kelas 1, kelas 7, dan kelas 10 untuk setiap sekolah.
  3. Jika menurut analisis kebutuhan, sekolah pada setiap provinsi/kabupaten/kota masih belum sanggup menampung peserta didik sesuai dengan ketentuan zonasi, jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar, dan jumlah rombongan berguru pada sekolah, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 sanggup dilaksanakan secara sedikit demi sedikit diubahsuaikan dengan kesiapan masing-masing provinsi/kabupaten/kota.
  4. Apabila sekolah telah melaksanakan penerimaan peserta didik gres sebelum terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2020, maka sekolah sanggup terus melanjutkan proses penerimaan peserta didik gres sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan sebelum terbitnya Peraturan Menteri dimaksud.
  5. Guru sanggup mendaftarkan anaknya sebagai calon peserta didik gres pada satuan pendidikan ditempat guru bertugas sebagai alasan khusus.
Terkait dengan hal tersebut diatas, pada surat edaran Mendikbud juga menghimbau kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota semoga segera melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut.
Demikianlah informasi ini kami sampaikan, semoga bermanfaat

Belum ada Komentar untuk "✔ Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Perihal Ppdb"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel