✔ Proteksi Gtk Tahun 2020 Memakai Besaran Honor Pokok Berbasis Data Online Dapodik
Kali ini aku hanya merepost info dari bapak Tagor Alamsyah Harahap (Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Ditjen Guru dan Tendik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI ) terkait dengan penerbitan SKTP GTK Dikdas memakai data online dapodik.
Kita mengetahui bahwa penerbitan SKTP GTK Dikdas telah ada semenjak tahun 2013, kemudian menyusul SKTP GTK Dikmen dan GTK Paud tahun 2020.
Namun ada yang gres pada tahun 2020. Berita ini disampaikan pada acara Rekonsiliasi Data Tunjangan Guru di Grand Clarion Hotel Makassar tanggal 11 -13 Oktober 2020 oleh narasumber bapak Tagor Alamsyah Harahap (Kabagren Dirjen GTK Kemdikbud) bahwa direncanakan mulai tahun 2020, pembayaran pinjaman GTK memakai besaran honor pokok berbasis data online dapodik.
Penerapan kebijakan ini akan berimplikasi pada penerimaan pinjaman profesi GTK yang memenuhi syarat pembayaran ditentukan oleh ketepatan dan kelengkapan isian dapodik sekolah, terutama isian Riwayat Kepangkatan dan Riwayat Gaji Berkala sebagai dasar penentuan honor pokok. Riwayat "Tidak diisi atau Diisi tapi tidak lengkap", maka honor pokok niscaya tidak sesuai.
Menindaklanjuti hal ini, maka kami sampaikan kepada GTK, Operator Dapodik, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah untuk bantu-membantu memastikan data dapodik sudah sesuai dengan fakta dan dokumen yang legal "MULAI SAAT INI" Kepada:
Namun ada yang gres pada tahun 2020. Berita ini disampaikan pada acara Rekonsiliasi Data Tunjangan Guru di Grand Clarion Hotel Makassar tanggal 11 -13 Oktober 2020 oleh narasumber bapak Tagor Alamsyah Harahap (Kabagren Dirjen GTK Kemdikbud) bahwa direncanakan mulai tahun 2020, pembayaran pinjaman GTK memakai besaran honor pokok berbasis data online dapodik.
Penerapan kebijakan ini akan berimplikasi pada penerimaan pinjaman profesi GTK yang memenuhi syarat pembayaran ditentukan oleh ketepatan dan kelengkapan isian dapodik sekolah, terutama isian Riwayat Kepangkatan dan Riwayat Gaji Berkala sebagai dasar penentuan honor pokok. Riwayat "Tidak diisi atau Diisi tapi tidak lengkap", maka honor pokok niscaya tidak sesuai.
Menindaklanjuti hal ini, maka kami sampaikan kepada GTK, Operator Dapodik, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah untuk bantu-membantu memastikan data dapodik sudah sesuai dengan fakta dan dokumen yang legal "MULAI SAAT INI" Kepada:
- GTK biar memberikan data yang benar dan lengkap kepada operator dapodik sekaligus memantau kebenaran isian data di dapodik.
- Operator dapodik untuk cermat dan berhati-hati meng-entry data GTK.
- Kepala sekolah untuk memastikan data isian dapodik telah benar dan lengkap yang ditandai dengan menandatangani pakta integritas.
- Pengawas sekolah biar melaksanakan pendampingan untuk ikut memastikan keabsahan dan kelengkapan data isian.
Belum ada Komentar untuk "✔ Proteksi Gtk Tahun 2020 Memakai Besaran Honor Pokok Berbasis Data Online Dapodik"
Posting Komentar