✔ Mulai 2020, Guru Pns Wajib 8 Jam Ada Di Sekolah

Yang kami wajibkan guru PNS dan guru yayasan ✔ Mulai 2020, Guru PNS Wajib 8 Jam Ada di Sekolah
Yang kami wajibkan guru PNS dan guru yayasan/swasta yang sudah sanggup derma profesi.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyatakan para guru nantinya wajib ada di sekolah selama 8 jam. Kemdikbud akan memberlakukan peraturan gres ini mulai tahun 2020.

"Tahun depan, sudah eksklusif (diberlakukan). Yang kami wajibkan PNS yang sanggup derma profesi dan guru yayasan/swasta yang sudah sanggup derma profesi," kata Muhadjir yang kutip dari detikcom (25/10/16).

Aturan tersebut juga akan diberlakukan untuk guru-guru di pedalaman. Sementara itu guru tidak tetap (GTT) tidak diwajibkan. Aturan ini juga bersentuhan dengan perihal 'full day school', namun nantinya diberi nama berbeda.

Baca Juga


Baca: Aturan Penghapusan Lomba Kompetensi Siswa dan Jam Kerja Guru di Sekolah

"Itu namanya P3K kegiatan penguatan pendidikan huruf memang nanti lebih banyak di sekolah alasannya guru diwajibkan 8 jam, jikalau masuk pukul 08.00 WIB kan pulang pukul 16.00 WIB," kata Muhadjir.

Sebelumnya Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menyampaikan hukum ini sebagai ganti hukum kewajiban 24 jam mengajar. Dengan begitu, guru tak harus loncat ke sekolah lainnya untuk mengejar sasaran 24 jam mengajar per pekan untuk memperoleh derma profesi guru.

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "✔ Mulai 2020, Guru Pns Wajib 8 Jam Ada Di Sekolah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel