✔ Panduan Penambahan Jjm Guru Diluar Dikdas

Sahabat Dapodik_Terkait dengan permasalahn Yang dijumpai oleh rekan guru yang dalam pemenuhan jam mengajar 24 jam perminggu diwajibkan mencari sekolah lain diluar sekola induknya, hal tersebut tentu jadi permasalahan bagaimana Jumlah Jam Mengajar seorang guru sanggup diakumulasi bila berada pada jenjang diluar dikdas dan mempunyai aplikasi pendataan yang berbeda, tumpuan Dapodikmen, Dapodik, atau Paudni.
Di kutip dari kuambil.com bahwa semenjak penyatuan gres kemdikbud salah satunya Direktorat Jendral Guru Dan Tenaga Kependidikan, sistem penyatuan akumulasi JJM yang dulu mesti lapor operator Sim Tunjangan Dinas kali ini sudah berbeda. Menurut Asa Roed Andhin (Dalam status Facebooknya sebagai salah satu admin GTK) bahwa dalam hal Tunjangan diinfokan sebagai berikut:
Sekilas Info : Setelah P2TK Dikdas, PAUD dan Dikmen melebur dalam GTK, maka akan ada perubahan dalam prosedur penerbitan SKTP, diantaranya :
1. Penambahan jam diluar jenjang (misalnya Guru Sekolah Menengah Pertama yg menambah jam di SMA) tidak perlu lagi melalui simtun, melainkan cukup dientri pada aplikasi dapodik.
2. Guru guru yang mutasi antar jenjang tidak perlu lagi
mengurus mutasi kelulusan (cukup mengisi sekolah induk pada aplikasi dapodik).
3. Guru guru yang sempat menerima SKTP ganda akan terdeteksi, dan akan ditunda penerbitan SKTP berikutnya hingga ybs melapor dan menuntaskan problem tsb.

Baca Juga

4. Database NRG akan terintegrasi dengan database simtun sehingga setiap ada penerbitan NRG gres akan pribadi terdeteksi oleh aplikasi Sim Tunjangan.
Oleh sebab itu sudah saatnya sekolah sekolah pada jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan mengejar ketinggalan pendataan melalui aplikasi Dapodikmen semenjak kini biar tidak ada problem .dengan urusan tunjangan. Sekian infonya, semoga bermanfaat. (Sumber data: kuambil.com)

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "✔ Panduan Penambahan Jjm Guru Diluar Dikdas"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel