✔ Panduan Penambahan Jjm Guru Diluar Dikdas
Sahabat Dapodik_Terkait dengan permasalahn Yang dijumpai oleh rekan guru yang dalam pemenuhan jam mengajar 24 jam perminggu diwajibkan mencari sekolah lain diluar sekola induknya, hal tersebut tentu jadi permasalahan bagaimana Jumlah Jam Mengajar seorang guru sanggup diakumulasi bila berada pada jenjang diluar dikdas dan mempunyai aplikasi pendataan yang berbeda, tumpuan Dapodikmen, Dapodik, atau Paudni.
Di kutip dari kuambil.com bahwa semenjak penyatuan gres kemdikbud salah satunya Direktorat Jendral Guru Dan Tenaga Kependidikan, sistem penyatuan akumulasi JJM yang dulu mesti lapor operator Sim Tunjangan Dinas kali ini sudah berbeda. Menurut Asa Roed Andhin (Dalam status Facebooknya sebagai salah satu admin GTK) bahwa dalam hal Tunjangan diinfokan sebagai berikut:
Sekilas Info : Setelah P2TK Dikdas, PAUD dan Dikmen melebur dalam GTK, maka akan ada perubahan dalam prosedur penerbitan SKTP, diantaranya :1. Penambahan jam diluar jenjang (misalnya Guru Sekolah Menengah Pertama yg menambah jam di SMA) tidak perlu lagi melalui simtun, melainkan cukup dientri pada aplikasi dapodik.
2. Guru guru yang mutasi antar jenjang tidak perlu lagi
3. Guru guru yang sempat menerima SKTP ganda akan terdeteksi, dan akan ditunda penerbitan SKTP berikutnya hingga ybs melapor dan menuntaskan problem tsb.
Baca Juga
Oleh sebab itu sudah saatnya sekolah sekolah pada jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan mengejar ketinggalan pendataan melalui aplikasi Dapodikmen semenjak kini biar tidak ada problem .dengan urusan tunjangan. Sekian infonya, semoga bermanfaat. (Sumber data: kuambil.com)
Belum ada Komentar untuk "✔ Panduan Penambahan Jjm Guru Diluar Dikdas"
Posting Komentar