✔ Edaran Proteksi Pemerintah Bagi Kkg/Mgmp/Mkks 2020
Berikut kami sampaikan info terkait dengan edaran Bantuan Pemerintah bagi KKG/MGMP/MKKS. Surat edaran bernomor 011554/B/GT/2020 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi seluruh Indonesia. Surat Edaran dimaksudkan bahwa dalam rangka meningkatkan mutu guru dan tenaga kependidikan pendidikan dasar dan menengah, maka Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidiakn dan Kebudayaan pada tahun 2020 akan memperlihatkan tunjangan pemerintah bagi Kelompok Kerja Guru (KKG), Musywarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) SMP, MGMP SMA/SMK dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Bantuan pemerintah dimaksud untuk mendukung pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang dialokasikan untuk setiap kabupaten/kota minimal satu kelompok kerja sebagaimana tersebut diatas diseluruh provinsi.
- Pemerintah tempat dibutuhkan melaksanakan replikasi aktivitas dimaksud yang didanai APBD untuk mata pelajaran yang diujikan dalam USBN sesuai dengan ketersediaan anggaran
- Pemerintah tempat dibutuhkan pula melaksanakan replikasi aktivitas untuk mata pelajaran diluar mata pelajaran yang diujikan dalam USBN dengan bobot 70% hingga dengan 80% untuk pengembangan soal dan 20 hingga dengan 30% untuk PPK.
- Narasumber pengembangan soal USBN dan PPK yaitu widyaiswara PPPPTK, LPMP, pelatih yang telah dilatih ditingkat nasional, Guru Berprestasi, pemenang Lomba Inovasi Pembelajaran atau lomba lainnya, dan/atau peraih hasil terbaik Uji Kompetensi Guru
- Untuk penyusunan soal-soal USBN memakai kisi-kisi yang telah ditetapkan dan ditambah soal-soal yang disiapkan oleh Kemdikbud (anchor) sebanyak 25%
Selanjutkan pihak Kemdikbud memohon kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Propinsi di Indonesia biar memberikan anjuran nama KKG/MGMP/MKKS yang ada diwilayahnya masing-masing dengan dilampiri info profil KKG/MGMP/MKKS dengan prosedur sebagai berikut:
- Untuk KKG SD dan MGMP Sekolah Menengah Pertama ditujukan kepada Direktur Pembinaaan Guru Pendidikan Dasar, Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan, Gedung D Lantai 15 Jalan Jendral Sudirman Senayan Jakarta 10270, email : pkpkdikdas@kemdikbud.go.id
- Untuk MGMP SMA/SMK ditujukan kepada Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Gedung D Lantai 12 Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta 10270; Email : subditpkpkdikmen@gmail.com
- Untuk MKKS SMA/SMK ditujukan kepada Diektorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dikdasmen, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Gedung D Lantai 14
Demikian info terkait Edaran Bantuan Pemeritah Bagi KKG/MGMP/MKKS, untuk info selengkapnya, Silahkan unduh filenya disini
Belum ada Komentar untuk "✔ Edaran Proteksi Pemerintah Bagi Kkg/Mgmp/Mkks 2020"
Posting Komentar