✔ Download Permendikbud Nomor 26 Tahun 2020 Perihal Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Perihal Juknis Bos
Permendikbud No 26 Tahun 2020 merupakan perubahan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah. Hal fundamental yang menjadi alasan pokok mengapa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tersebut dirubah ialah kerana masih terdapat kekurangan dan belum sanggup menampung perkembangan kebutuhan masyarakat terkait dengan petunjuk teknis tunjangan operasional sekolah.
Terkait dengan hal tersebut diatas, maka pada pasal 1 ditetapkan perubahan Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 335), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang Merupakan belahan tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Lalu apa saja yang menjadi hal terpenting dari Permendikbud No 26 tahun 2020 ini? Berikut beberapa hal yang kami anggap penting dari Permendikbud No. 26 Tahun 2020:
A. Satuan Biaya
Bos yang diterima oleh masing-masing satuan pendidikan SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK dihitung berdasarkna jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan. Besaran satuan biaya BOS tersebut adalah:
- SD/LB: Rp. 800.000,-/peserta didik/tahun
- SMP/SMPLB: Rp. 1.000.000,-/peserta didik/tahun
- SMA/SMALB dan SMK: Rp. 1.400.000,-/peserta didik/tahun
dengan tetap mengacuh pada ketentuan perhitungan jumlah BOS sebagai berikut:
- Sekolah dengan jumlah peserta didik 60 atau lebih, BOS yang diterima oleh sekolah dihitung sebagai berikut:
1) SD/SDLB
BOS = jumlah peserta didik x Rp 800.000,-
2) SMP/SMPLB/ Sekolah Terintegrasi/SMP Satap
BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.000.000,-
3) SMA/SMALB
BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.400.000,-
4) Sekolah Menengah kejuruan
BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.400.000,-
5) SLB (dengan peserta didik lintas jenjang)
BOS = (jumlah peserta didik tingkat SD x Rp 800.000,-) + (jumlah peserta didik tingkat Sekolah Menengah Pertama x Rp 1.000.000,-) + (jumlah peserta didik tingkat Sekolah Menengan Atas x Rp 1.400.000,-)
Bila hasil perhitungan jumlah dana kurang dari Rp 84.000.000,-, maka jumlah dana minimal yang diterima SLB tersebut sebesar Rp 84.000.000,-.
BOS = jumlah peserta didik x Rp 800.000,-
2) SMP/SMPLB/ Sekolah Terintegrasi/SMP Satap
BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.000.000,-
3) SMA/SMALB
BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.400.000,-
4) Sekolah Menengah kejuruan
BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.400.000,-
5) SLB (dengan peserta didik lintas jenjang)
BOS = (jumlah peserta didik tingkat SD x Rp 800.000,-) + (jumlah peserta didik tingkat Sekolah Menengah Pertama x Rp 1.000.000,-) + (jumlah peserta didik tingkat Sekolah Menengan Atas x Rp 1.400.000,-)
Bila hasil perhitungan jumlah dana kurang dari Rp 84.000.000,-, maka jumlah dana minimal yang diterima SLB tersebut sebesar Rp 84.000.000,-.
- Sekolah dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 (sekolah kecil), BOS yang diterima oleh sekolah dihitung sebagai berikut:
1) Penerima kebijakan alokasi minimal 60 peserta didik
a) SD
BOS = 60 x Rp 800.000,-
b) SMP/SMP Sekolah Terintegrasi/SMP Satap
BOS = 60 x Rp 1.000.000,-
c) SDLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SMPLB/SMALB)
a) SD
BOS = 60 x Rp 800.000,-
b) SMP/SMP Sekolah Terintegrasi/SMP Satap
BOS = 60 x Rp 1.000.000,-
c) SDLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SMPLB/SMALB)
BOS = 60 x Rp 800.000,-
d) SMPLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu
dengan SDLB/SMALB)
BOS = 60 x Rp 1.000.000,-
e) SMALB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu
dengan SDLB/SMPLB)
BOS = 60 x Rp 1.400.000,-
f) SLB yang mempunyai peserta didik lintas jenjang, atau sekolah luar biasa dengan satu administrasi antara SDLB, dan/atau SMPLB, dan/atau SMALB
BOS = 60 x Rp 1.400.000,-
2) Bukan peserta kebijakan alokasi minimal 60 peserta didik
a) SD
BOS = jumlah peserta didik x Rp 800.000,-
b) SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap
BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.000.000,-
c) SMA/Sekolah Terintegrasi/SMA Satap
BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.400.000,-
d) SMK
BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.400.000,-
d) SMPLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu
dengan SDLB/SMALB)
BOS = 60 x Rp 1.000.000,-
e) SMALB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu
dengan SDLB/SMPLB)
BOS = 60 x Rp 1.400.000,-
f) SLB yang mempunyai peserta didik lintas jenjang, atau sekolah luar biasa dengan satu administrasi antara SDLB, dan/atau SMPLB, dan/atau SMALB
BOS = 60 x Rp 1.400.000,-
2) Bukan peserta kebijakan alokasi minimal 60 peserta didik
a) SD
BOS = jumlah peserta didik x Rp 800.000,-
b) SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap
BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.000.000,-
c) SMA/Sekolah Terintegrasi/SMA Satap
BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.400.000,-
d) SMK
BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.400.000,-
- Jumlah BOS untuk kelas jauh, Sekolah Menengah Pertama Terbuka dan Sekolah Menengan Atas Terbuka tetap didasarkan pada jumlah peserta didik riil yang valid sebab pengelolaan dan pertanggungjawabannya disatukan dengan sekolah induk.
b. Penyaluran BOS ke Sekolah tiap triwulan
Proporsi penyaluran dana tiap triwulan/semester dari RKUD ke rekening sekolah diubahsuaikan dengan persentase penyaluran BOS dari RKUN ke RKUD yaitu:
a. Penyaluran tiap triwulan
1) Triwulan I, III, dan IV (proporsi 20% dari alokasi satu tahun)
a) SD
BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 160.000,-
b) SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap
BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 200.000,-
c) SMA/Sekolah Terintegrasi/SMA Satap
BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 280.000,-
d) SMK
BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 280.000,-
e) SDLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SMPLB/ SMALB)
BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 160.000,-
f) SMPLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SDLB/ SMALB)
BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 200.000,-
g) SMALB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SDLB/ SMPLB)
BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 280.000,-
h) SLB yang mempunyai peserta didik lintas jenjang, atau sekolah luar biasa dengan satu administrasi antara SDLB, SMPLB, dan/atau SMALB
BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 280.000,-
2) Triwulan II (proporsi 40% dari alokasi satu tahun)
a) SD
BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 320.000,-
b) SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap
BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 400.000,-
c) SMA/Sekolah Terintegrasi/SMA Satap
BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 560.000,-
d) Sekolah Menengah kejuruan
BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 560.000,-
e) SDLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SMPLB/ SMALB)
BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 320.000,-
f) SMPLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SDLB/ SMALB)
BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 400.000,-
g) SMALB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SDLB/ SMPLB)
BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 560.000,-
h) SLB yang mempunyai peserta didik lintas jenjang, atau sekolah luar biasa dengan satu administrasi antara SDLB, dan/atau SMPLB, dan/atau SMALB
BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 560.000,-
a. Penyaluran tiap triwulan
1) Triwulan I, III, dan IV (proporsi 20% dari alokasi satu tahun)
a) SD
BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 160.000,-
b) SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap
BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 200.000,-
c) SMA/Sekolah Terintegrasi/SMA Satap
BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 280.000,-
d) SMK
BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 280.000,-
e) SDLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SMPLB/ SMALB)
BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 160.000,-
f) SMPLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SDLB/ SMALB)
BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 200.000,-
g) SMALB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SDLB/ SMPLB)
BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 280.000,-
h) SLB yang mempunyai peserta didik lintas jenjang, atau sekolah luar biasa dengan satu administrasi antara SDLB, SMPLB, dan/atau SMALB
BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 280.000,-
2) Triwulan II (proporsi 40% dari alokasi satu tahun)
a) SD
BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 320.000,-
b) SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap
BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 400.000,-
c) SMA/Sekolah Terintegrasi/SMA Satap
BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 560.000,-
d) Sekolah Menengah kejuruan
BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 560.000,-
e) SDLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SMPLB/ SMALB)
BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 320.000,-
f) SMPLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SDLB/ SMALB)
BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 400.000,-
g) SMALB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SDLB/ SMPLB)
BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 560.000,-
h) SLB yang mempunyai peserta didik lintas jenjang, atau sekolah luar biasa dengan satu administrasi antara SDLB, dan/atau SMPLB, dan/atau SMALB
BOS = alokasi jumlah peserta didik x Rp 560.000,-
- Ketentuan Penggunaan BOS di Sekolah
- Penggunaan BOS di sekolah harus didasarkan pada janji dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru, dan Komite Sekolah. Hasil janji di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk informasi kegiatan rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan BOS harus didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan/atau Standar Nasional Pendidikan (SNP).
- Penggunaan BOS diprioritaskan untuk kegiatan operasional sekolah.
- Biaya transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar kewajiban jam mengajar sesuai dengan satuan biaya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
- Bunga bank/jasa giro akhir adanya BOS di rekening sekolah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BOS yang diterima oleh sekolah tidak diperbolehkan untuk:- disimpan dengan maksud dibungakan;
- dipinjamkan kepada pihak lain;
- membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
- membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya;
- membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk biaya transportasi dan konsumsi peserta didik/pendidik/tenaga kependidikan yang mengikuti kegiatan tersebut;
- membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
- membiayai fasilitas kegiatan antara lain sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya;
- membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan eksklusif (bukan inventaris sekolah);
- digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
- membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SDLB yang belum mempunyai prasarana jamban/WC dan kantin sehat;
- membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
- menanamkan saham;
- membiayai kegiatan yang telah didanai dari sumber dana Pemerintah Pusat atau pemerintah tempat secara penuh/wajar;
- membiayai kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah, antara lain membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan upacara/acara keagamaan;
- membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/pendampingan terkait kegiatan BOS/perpajakan kegiatan BOS yang diselenggarakan forum di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
kok yang muncul tahun 2017, pak???
BalasHapus