✔ Bila Sktp Belum Keluar Segera Perbaiki Dapodik
Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) atau juga dikenal SK Dirjen sebagian besar sudah diterbitkan oleh Direktorat P2TK. Bagi guru yang sudah mengecek SK Dirjen-nya dan belum keluar tentu gelisah. Ini terjadi sebab namanya belum terjaring dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sehingga terancam tidak akan mendapat santunan profesi.
Bagi guru yang belum dikeluarkan SKTP-nya tidak perlu khawatir, ini disampaikan oleh Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Surapranata. Jika belum mendapat SKTP, itu terjadi sebab pengisian instrumen pendataan oleh operator sekolah belum lengkap. Maka yang perlu dilakukan ialah melengkapi instrumen pendataan.
“Bagi guru yang tidak keluar SK-nya sekarang, itu bukan kiamat. Silakan melengkapi persyaratan-persyaratan, nanti di tengah jalan akan keluar. Haknya dari bulan Januari tidak hilang,” kata Surapranata dikutip dari website Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar.
Setelah data di Dapodik diperbaiki dan lengkap kemudian SK Tunjangan Profesi dikeluar, guru mendapat santunan secara rapel tanpa ada pemotongan sepeserpun. Seperti juga diberitakan sebelumnya, data yang belum benar harus diperbaiki oleh guru yang bersangkutan melalui operator sekolah paling lambat triwulan II.
Secara terpisah Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Supriyatno menyampaikan salah satu penyebab SK tidak keluar sebab pengisian instrumen data oleh operator sekolah di Dapodik tidak lengkap.
Seharusnya data yang dimasukkan dalam aplikasi Dapodik lengkap, benar dan wajar. Jangan hingga ada variabel yang kosong dan terlewat diisi. Jika ada satu saja variabel tak diisi, maka data secara keseluruhan tidak sanggup diolah. “Misalnya saya mengajar, tapi rombongan belajarnya (rombel) tidak diisi, bagaimana bukti mengajarnya?” kata Supriyatno.
Dapodik merupakan jadwal pendataan yang digalang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menjaring tiga entitas data pokok pendidikan di seluruh Indonesia secara individual dan relasional. Tiga entitas data tersebut yaitu akseptor didik, pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), dan satuan pendidikan.
Tidak lengkapnya data yang diunggah ke sistem Dapodik merupakan tanggung jawab kepala sekolah. Maka ia berharap kepala sekolah memberi perhatian lebih kepada operator sebab kiprah mereka tidak mengecewakan berat. “Sekolah-sekolah yang perhatian terhadap operatornya, operatornya bekerja dengan tenang. Semua variabel datanya dilengkapi. Mereka mulus saja,” ujarnya.
Dalam kesempatan menanggapi keluhan sejumlah guru yang namanya belum tercantum dalam Dapodik, Supriyatno menjelaskan, aplikasi Dapodik tidak memilih seorang guru mendapat santunan profesi atau tidak. Dapodik sekadar menyajikan data secara individual dan terelasi dengan sekolah dan rombongan berguru yang diemban/diampu. Dapodik sekadar materi mentah yang dipakai untuk menyalurkan santunan sesuai kriteria dan hukum yang telah ditentukan.
Selain melalui Dapodik, penjaringan data dilakukan pula dengan pengecekan secara manual. Operator sekolah yang bersangkutan dihubungi baik melalui telepon, pesan layanan singkat, ataupun surat. Kepala sekolah dan dinas pendidikan setempat juga turut dihubungi. Dengan begitu, penjaringan instrumen pendataan akan cepat tuntas.
Sumarna juga menyampaikan, santunan khusus yaitu santunan untuk guru-guru yang mengabdi di daerah yang tergolong daerah khusus telah tersalur 100 persen. Dana santunan profesi dikirim ke rekening masing-masing guru. Untuk santunan profesi gres tersalurkan sekitar 40 persen.
Bagi guru yang belum dikeluarkan SKTP-nya tidak perlu khawatir, ini disampaikan oleh Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Surapranata. Jika belum mendapat SKTP, itu terjadi sebab pengisian instrumen pendataan oleh operator sekolah belum lengkap. Maka yang perlu dilakukan ialah melengkapi instrumen pendataan.
“Bagi guru yang tidak keluar SK-nya sekarang, itu bukan kiamat. Silakan melengkapi persyaratan-persyaratan, nanti di tengah jalan akan keluar. Haknya dari bulan Januari tidak hilang,” kata Surapranata dikutip dari website Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar.
Setelah data di Dapodik diperbaiki dan lengkap kemudian SK Tunjangan Profesi dikeluar, guru mendapat santunan secara rapel tanpa ada pemotongan sepeserpun. Seperti juga diberitakan sebelumnya, data yang belum benar harus diperbaiki oleh guru yang bersangkutan melalui operator sekolah paling lambat triwulan II.
Secara terpisah Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Supriyatno menyampaikan salah satu penyebab SK tidak keluar sebab pengisian instrumen data oleh operator sekolah di Dapodik tidak lengkap.
Seharusnya data yang dimasukkan dalam aplikasi Dapodik lengkap, benar dan wajar. Jangan hingga ada variabel yang kosong dan terlewat diisi. Jika ada satu saja variabel tak diisi, maka data secara keseluruhan tidak sanggup diolah. “Misalnya saya mengajar, tapi rombongan belajarnya (rombel) tidak diisi, bagaimana bukti mengajarnya?” kata Supriyatno.
Dapodik merupakan jadwal pendataan yang digalang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menjaring tiga entitas data pokok pendidikan di seluruh Indonesia secara individual dan relasional. Tiga entitas data tersebut yaitu akseptor didik, pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), dan satuan pendidikan.
Tidak lengkapnya data yang diunggah ke sistem Dapodik merupakan tanggung jawab kepala sekolah. Maka ia berharap kepala sekolah memberi perhatian lebih kepada operator sebab kiprah mereka tidak mengecewakan berat. “Sekolah-sekolah yang perhatian terhadap operatornya, operatornya bekerja dengan tenang. Semua variabel datanya dilengkapi. Mereka mulus saja,” ujarnya.
Dalam kesempatan menanggapi keluhan sejumlah guru yang namanya belum tercantum dalam Dapodik, Supriyatno menjelaskan, aplikasi Dapodik tidak memilih seorang guru mendapat santunan profesi atau tidak. Dapodik sekadar menyajikan data secara individual dan terelasi dengan sekolah dan rombongan berguru yang diemban/diampu. Dapodik sekadar materi mentah yang dipakai untuk menyalurkan santunan sesuai kriteria dan hukum yang telah ditentukan.
Selain melalui Dapodik, penjaringan data dilakukan pula dengan pengecekan secara manual. Operator sekolah yang bersangkutan dihubungi baik melalui telepon, pesan layanan singkat, ataupun surat. Kepala sekolah dan dinas pendidikan setempat juga turut dihubungi. Dengan begitu, penjaringan instrumen pendataan akan cepat tuntas.
Sumarna juga menyampaikan, santunan khusus yaitu santunan untuk guru-guru yang mengabdi di daerah yang tergolong daerah khusus telah tersalur 100 persen. Dana santunan profesi dikirim ke rekening masing-masing guru. Untuk santunan profesi gres tersalurkan sekitar 40 persen.
Belum ada Komentar untuk "✔ Bila Sktp Belum Keluar Segera Perbaiki Dapodik"
Posting Komentar