✔ Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 Perihal Perubahan Atas Permendikbud Nomor 51 Tahun 2020 Perihal Ppdb Tk, Sd, Smp, Sma, Smk


Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 wacana perubahan atas Permendikbud Nomor 51 Tahun 2020 wacana PPDB TK, SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan SMK_ Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 wacana perubahan atas Permendikbud Nomor 51 Tahun 2020 tentang PPDB TK, SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan dikeluarkan mengingat beberapa pertimbangan dari Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 ini yaitu sebagai berikut:
  • bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan penerimaan peserta asuh baru, perlu memastikan kesiapan pemerintah kawasan dalam melakukan penerimaan peserta asuh baru; 
  • bahwa tata cara penerimaan peserta asuh gres sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2020 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan belum sanggup menampung perkembangan kebutuhan layanan pendidikan di masyarakat, sehingga perlu diubah
Point penting dalam Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 adalah  Perubahan ketentuan pada beberapa ayat di beberapa pasal pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2020. Adapun perubahan ketentuannya yaitu sebagai berikut:

  • Perubahan ketentun pada Ayat 2 dan ayat 3 Pasal 16 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2020 sehingga pasal 16  ayat 2 dan 3 pada Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 berbunyi sebagai berikut:
Ayat 2: Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter a paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung Sekolah. Ayat 3: Jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah. 

  • Perubahan ketentuan pada ayat (1) Pasal 18 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2020, sehingga Pasal 18 ayat 1 dalam Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 berbunyi sebagai berikut:
Dalam melakukan PPDB melalui jalur zonasi dengan kuota paling sedikit 80% (delapan puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) karakter a, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib mendapatkan calon peserta asuh yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

  • Perubahan ketentuan pada pasal Pasal 19 ayat 1 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2020, sehingga Pasal 19 ayat 1 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 berbunyi sebagai berikut: 
Kuota paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dalam jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) termasuk kuota bagi:a. peserta asuh tidak mampu; dan/ataub. anak penyandang disabilitas pada Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif. 

  • Perubahan ketentuan pada ayat (1) Pasal 21 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2020 , sehingga Pasal 21 ayat 1 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 berbunyi sebagai berikut

(1) Jalur prestasi dengan kuota paling banyak 15% (lima belas persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) ditentukan berdasarkan:a. nilai ujian Sekolah berstandar nasional atau UN; dan/atau
b. hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota. 

  • Terakhir yaitu perubahan ketentuan yang ada pada Pasal 41 ayat (1) karakter b pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2020, sehingga Pasal 41 ayat (1) karakter b Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 dihapus. Berikut ini adalah Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 Pasal 41 ayat (1) berbunyi sebagai berikut:

(1) Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini diberikan hukuman dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kementerian melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memperlihatkan hukuman kepada gubernur atau bupati/walikota bagi Pemda yang menciptakan peraturan tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian.
b. dihapus.
Demikianlah gosip mengenai Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 wacana perubahan atas Permendikbud Nomor 51 Tahun 2020 wacana PPDB, semoga bermanfaat buat anda semua. Dibawah ini kami menyertakan link Permendikbud tersebut supaya supaya anda bisa jadikan sebagai rujukan bacaan.


Belum ada Komentar untuk "✔ Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 Perihal Perubahan Atas Permendikbud Nomor 51 Tahun 2020 Perihal Ppdb Tk, Sd, Smp, Sma, Smk"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel