✔ Download Perangkat Atau Bukti Fisik Pengakuan Standar Proses Jenjang Sma, Smk Dan Ma
Ketua BAN-S/M memberikan permintaan kepada semua anggota BAN-S/M selambat-lambatnya satu ahad sebelum jadwal pelaksanaan rapat. Ketua BAN-S/M mengusut kehadiran penerima rapat pleno. Rapat pleno dianggap sah apabila memenuhi kuorum ialah apabila dihadiri lebih dari separo jumlah anggota. Apabila belum memenuhi kuorum, rapat ditunda selama 30 menit dan kalau dalam waktu 30 menit belum memenuhi kuorum, rapat sanggup dimulai dan dinyatakan sah. Rapat dihadiri sekurang-kurangnya satu orang anggota BAN-SM. Ketua BAN-S/M memberikan sambutan/arahan kepada penerima rapat untuk melakukan acara menurut aliran akreditasi. Satu anggota BAN-S/M yang menghadiri program validasi dan verifikasi serta penyusunan rekomendasi di BAN S/M Provinsi memberikan kesannya pada rapat pleno BAN-S/M. Peserta rapat mempelajari dan mendiskusikan hasil verifikasi dan rekomendasi. Apabila dipandang perlu penerima sanggup meninjau hasil laporan tim verifikasi dan rekomendasi. Rapat pleno menetapkan hasil pengukuhan sekolah/madrasah sesuai dengan aliran akreditasi. Ketua BAN-S/M menerbitkan surat keputusan BAN-S/M wacana hasil pengukuhan sekolah/madrasah (Format 6.1). Rapat pleno menetapkan rekomendasi pengukuhan sekolah/madrasah sesuai dengan hasil pengukuhan dan temuan visitasi. Ketua BAN-S/M dan anggota BAN-S/M menandatangani isu program penetapan hasil pengukuhan sekolah/madrasah (Format 6.2).
WAKTU DAN TEMPAT
Kegiatan ini dilaksanakan paling usang 2 (dua) hari dalam rapat pleno BAN-S/M.
DOKUMEN YANG DIPERLUKAN
Hasil Verifikasi.
Draf Rekomendasi Tindak Lanjut Hasil Akreditasi.
HASIL
- Surat Keputusan BAN-S/M wacana Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah.
- Rekomendasi tindak lanjut hasil pengukuhan sekolah/madrasah.
- Berita program rapat pleno penetapan hasil dan rekomendasi pengukuhan sekolah/madrasah.
Catatan:
Untuk Mendapatkan Password Silakan Hubungi SMS/WA 0853-8611-7714
Donwload File
Belum ada Komentar untuk "✔ Download Perangkat Atau Bukti Fisik Pengakuan Standar Proses Jenjang Sma, Smk Dan Ma"
Posting Komentar