✔ Download Instrumen Ratifikasi Jenjang Paud (Tk Ra Kb Tpa Ba) Terbaru
Salah satu kiprah pokok dan fungsi Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal (BAN-PNF)
yaitu melakukan legalisasi terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Akreditasi yaitu kegiatan evaluasi kelayakan satuan beserta aktivitas PNF berdasarkan atas kriteria yang telah ditetapkan. Untuk menilai kelayakan tersebut disusun instrumen legalisasi yang mengacu pada
Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 wacana Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
19 Tahun 2005, yang meliputi 8 (delapan) standar, yaitu 1) Standar Kompetensi Lulusan, 2) Standar
Isi, 3) Standar Proses, 4) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, 5) Standar Sarana dan
Prasarana, 6) Standar Pengelolaan, 7) Standar Pembiayaan dan 8) Standar Penilaian Pendidikan.
Khusus PAUD, Standar Kompetensi Lulusan memakai istilah Standar Tingkat Pencapaian
Perkembangan (TPP).
Instrumen legalisasi dipakai untuk memeroleh data berkaitan dengan 8 (delapan) SNP yang
menggambarkan kondisi PAUD secara obyektif. Untuk itu, instrumen ini harus diisi oleh pengelola
PAUD atau pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan PAUD. Jawaban terhadap
pertanyaan/pernyataan harus sesuai dengan mekanisme legalisasi PAUD yang telah ditetapkan oleh
BAN-PNF.
Petunjuk Umum
- Sebelum mengisi instrumen legalisasi ini, Saudara harus membaca dan memahami Pedoman Persyaratan dan Pedoman Pengisian Instrumen Akreditasi PAUD ini terlebih dahulu.
- Saudara harus meyiapkan seluruh dokumen pendukung yang dibutuhkan sebagai kelengkapan
- jawaban untuk setiap pertanyaan/pernyataan yang diajukan pada setiap butir dalam instrumen akreditasi.
Petunjuk Khusus
- Instrumen legalisasi PAUD ini terdiri atas 2 bagian, yaitu:
- Bagian Pertama yaitu pernyataan dan identitas yang memuat : 1) Pernyataan Pimpinan Lembaga, 2) Identitas PAUD & Identitas Pengisi Instrumen, 3) Panduan Penyusunan Dokumen Permohonan dan Daftar Lampiran Akreditasi. 4) Pedoman Persyaratan Akreditasi PAUD, 5) Pedoman Pengisian Instrumen Akreditasi PAUD
- Bagian Kedua yaitu Instrumen Akreditasi PAUD yang berisi butir-butir pertanyaan/ pernyataan yang meliputi 8 (delapan) SNP. Butir-butir pertanyaan/pernyataan tersebut bersifat: 1) terbuka, yaitu pertanyaan/pernyataan yang harus dilengkapi, diisi atau diberi klarifikasi lebih rinci oleh asesi dan 2) tertutup, yaitu pertanyaan/pernyataan yang telah disediakan pilihan atau balasan dan asesi hanya menentukan yang sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
- Pengisian data untuk pertanyaan/pernyataan terbuka dilakukan dengan menjawab/mengisi data pada kawasan jawaban/isian yang tersedia. Apabila kawasan isian tersebut tidak mencukupi, maka data sanggup dituliskan pada lembar terpisah dengan memberi nomor butir pertanyaan/pernyataan dan halaman instrumennya. Sedangkan untuk pertanyaan/pernyataan tertutup, asesi sanggup memberi tanda (√) pilihan yang sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
- Asesi harus mengisi data secara lengkap dan konsisten untuk pertanyaan/pernyataan yang saling berkaitan satu sama lainnya.
- Asesi harus melengkapi fotokopi dokumen pendukung secara lengkap dengan informasi terbaru dan disusun secara sistematis berdasarkan pertanyaan/pernyataan dalam instrumen akreditasi.
- Instrumen legalisasi PAUD ini terdiri atas 60 butir dengan rincian sebagai berikut:
- Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan : 3 butir
- Standar Isi : 12 butir
- Standar Proses : 10 butir
- Standar Pendidik dan Tenaga Pendidikan : 4 butir
- Standar Sarana dan Prasarana : 7 butir
- Standar Pengelolaan : 17 butir
- Standar Pembiayaan : 4 butir
- Standar Penilaian Pendidikan : 3 butir
Belum ada Komentar untuk "✔ Download Instrumen Ratifikasi Jenjang Paud (Tk Ra Kb Tpa Ba) Terbaru"
Posting Komentar