✔ 60 Persen Pemberian Profesi Telah Tersalurkan
Untuk menghindari keterlambatan, mulai tahun 2013 ini penyaluran dana proteksi bagi guru jenjang pendidikan dasar disalurkan oleh Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas). Saat ini dana proteksi profesi sudah tersalur sekitar 60 persen. Sebelumnya dana proteksi bagi guru dibayar melalui dana dekonsentrasi di Provinsi.
Tunjangan profesi yaitu salah satu jenis proteksi untuk guru yang dikelola oleh P2TK Dikdas. Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang telah mempunyai akta pendidik. Guru yang telah tersertifikasi tersebut menerima proteksi sebesar satu kali honor pokok dan disalurkan per triwulan.
“Anggarannya kurang lebih Rp 30 juta/tahun/guru. Kita alokasi untuk proteksi profesi sebesar Rp 2,7 triliun,” kata Sumarna Surapranata, Ph.D., Direktur P2TK Dikdas (09/04/2013)
Dana tersebut sampai sekarang sudah tersalur sekitar 60%. “Harapannya, ini akan naik terus seiring dengan perbaikan data guru melalui Dapodik sekolah,” tambahnya.
Data guru akseptor proteksi didasarkan pada validasi data dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Karena penjaringan data guru melalui aplikasi Dapodik belum mencapai 100%, maka verifikasi data guru juga dilakukan secara manual.
Ada dua persyaratan yang harus dipenuhi guru untuk mendapat proteksi profesi, yaitu secara adminitratif dan teknis. Secara administratif, guru akseptor proteksi profesi harus mempunyai akta pendidik yang sah, mengajar 24 jam sesuai dengan bidang yang diampu (linier), dan mempunyai Nomor Registrasi Guru (NRG).
Secara teknis, guru akseptor harus melaksanakan pembaruan (update) data melalui aplikasi Dapodik, mengisi penugasan pada rombongan berguru (rombel) dengan mengisi mata pelajaran yang diajarkan sesuai bidang mata pelajaran sertifikasinya. Memenuhi jumlah jam mengajarnya (JJM), statusnya dinyatakan aktif pada Dapodik, dan rombel yang diajarkan tidak termasuk dalam kategori rombel tidak normal.
Tunjangan profesi yaitu salah satu jenis proteksi untuk guru yang dikelola oleh P2TK Dikdas. Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang telah mempunyai akta pendidik. Guru yang telah tersertifikasi tersebut menerima proteksi sebesar satu kali honor pokok dan disalurkan per triwulan.
“Anggarannya kurang lebih Rp 30 juta/tahun/guru. Kita alokasi untuk proteksi profesi sebesar Rp 2,7 triliun,” kata Sumarna Surapranata, Ph.D., Direktur P2TK Dikdas (09/04/2013)
Dana tersebut sampai sekarang sudah tersalur sekitar 60%. “Harapannya, ini akan naik terus seiring dengan perbaikan data guru melalui Dapodik sekolah,” tambahnya.
Data guru akseptor proteksi didasarkan pada validasi data dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Karena penjaringan data guru melalui aplikasi Dapodik belum mencapai 100%, maka verifikasi data guru juga dilakukan secara manual.
Ada dua persyaratan yang harus dipenuhi guru untuk mendapat proteksi profesi, yaitu secara adminitratif dan teknis. Secara administratif, guru akseptor proteksi profesi harus mempunyai akta pendidik yang sah, mengajar 24 jam sesuai dengan bidang yang diampu (linier), dan mempunyai Nomor Registrasi Guru (NRG).
Secara teknis, guru akseptor harus melaksanakan pembaruan (update) data melalui aplikasi Dapodik, mengisi penugasan pada rombongan berguru (rombel) dengan mengisi mata pelajaran yang diajarkan sesuai bidang mata pelajaran sertifikasinya. Memenuhi jumlah jam mengajarnya (JJM), statusnya dinyatakan aktif pada Dapodik, dan rombel yang diajarkan tidak termasuk dalam kategori rombel tidak normal.
Belum ada Komentar untuk "✔ 60 Persen Pemberian Profesi Telah Tersalurkan"
Posting Komentar