✔ Seragam Sd Wajib Dilengkapi Badge Merah-Putih

 Aturan ini berlaku untuk seragam mulai dari SD sampai Sekolah Menengan Atas ✔ Seragam SD Wajib Dilengkapi Badge Merah-Putih
Mendikbud mewajibkan badge merah-putih di dada kiri pada seragam SD.
Pemerintah mewajibkan seragam sekolah dasar (SD) dilengkapi dengan badge merah-putih berukuran 3x5 centimeter di dada kiri. Ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 wacana hukum seragam nasional. Aturan ini berlaku untuk seragam mulai dari SD sampai SMA/SMK.

"Kewajiban mulai tahun fatwa gres 2014 itu tidak ada hubungannya dengan jadwal lima tahunan (Pilpres), sebab untuk Indonesia Jaya, bukan Indonesia Hebat atau Indonesia Bermartabat," kata Mendikbud Mohammad Nuh yang kutip dari Antara (16/06/14).

Permendikbud No 45/2014 bertujuan mengembalikan seragam pada fungsi membangun karakter. Oleh sebab itu badge merah-putih akan diwajibkan pada seragam nasional mulai tahun fatwa baru, kecuali seragam sekolah atau seragam identitas sekolah dan seragam pramuka.

"Identitas merah-putih itu penting sebab identitas itu akan sangat terasa pada sekolah-sekolah di daerah perbatasan. Badge merah-putih akan menawarkan We are Indonesia sehingga mereka akan gembira terhadap bangsa dan negaranya," kata Nuh.

Belum ada Komentar untuk "✔ Seragam Sd Wajib Dilengkapi Badge Merah-Putih"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel