✔ Dana Un Sd Dari Pantungan Pemerintah Daerah

Mendikbud perintahkan kawasan gelar UN SD patungan ✔ Dana UN SD Dari Pantungan Pemerintah Daerah
Mendikbud memerintahkan kawasan menggelar UN SD secara patungan.
Ujian Nasional (UN) SD yang mulai tahun depan berubah nama menjadi Ujian Sekolah pelaksanaannya diserahkan kepada pemerintah daerah. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan segera mengeluarkan surat edaran untuk memerintahkan kawasan menggelar UN tingkat SD secara patungan.

"Sesuai PP 32/2012, penyelenggaraan UN SD itu diserahkan ke pemprov, meski kita juga membantu anggaran, tapi jumlahnya juga tidak banyak," kata Mohammad Nuh yang kutip dari Antara (09/12/13)

Nuh menuturkan bila sebelumnya anggaran sentra sekitar Rp 7 miliar akan ditarik. Dengan penarikan dana dari sentra diyakini tidak akan terlalu berpengaruh. Dia menyampaikan anggaran pendidikan di tingkat provinsi menyerupai Jatim dapat ratusan miliar.

Mendikbud akan memerintahkan kolaborasi antara Dinas provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota se-Jatim untuk mendanai UN SD secara patungan.

"Saya kira, hal itu tidak akan menjadi masalah, alasannya yaitu pemerintah kawasan kan memiliki anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBD, baik provinsi maupun kota/kabupaten," katanya Nuh.

Mulai tahun depan 25 persen soal UN SD dari sentra semoga standar mutu sekolah terjaga. Sisanya, soal dari sekolah itu tetap akan dikendalikan melalui kisi-kisi dari BNSP, sehingga pihak sekolah juga tidak akan sembarangan menciptakan soal, alasannya yaitu panduannya sudah diberikan.

Tujuan masih ikut campurnya pemerintah sentra dalam pembuatan kisi-kisi itu untuk menjaga mutu setiap sekolah, sekaligus melihat perbandingan mutu pada masing-masing sekolah, sehingga pemerintah dapat melaksanakan penilaian untuk perbaikan.

Belum ada Komentar untuk "✔ Dana Un Sd Dari Pantungan Pemerintah Daerah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel