✔ Santunan Guru Harus Dicairkan Sebelum 16 April

Pencairan pertolongan profesi guru tuntas sebelum  ✔ Tunjangan Guru Harus Dicairkan Sebelum 16 April
Pencairan pertolongan profesi guru tuntas sebelum 16 April, dikala ini anggaran pertolongan guru itu sudah ditransfer ke pemda.
Tunjangan profesi guru triwulan I tahun 2015 dicairkan paling lambat sebelum 16 April mendatang. Seluruh pemerintah kawasan (pemda) harus mencairkan pertolongan bagi guru sertifikasi itu sebelum tanggal tersebut.

Kemendikbud memastikan dana Rp 16 triliun sudah masuk ke kas pemda untuk membayar pertolongan profesi guru PNS triwulan pertama. Total guru PNS kawasan yang menerima pertolongan profesi mencapai 990.482 orang.

Baca juga: Tunjangan Profesi Guru Diberikan Sesuai Kinerja

Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Ditjen Pendidikan Dasar Kemendikbud Sumarna Surapranata menyampaikan yang sudah mengantongi SK pencairan pertolongan gres 775.376 guru atau 78 persen.

"Kami belum tahu apakah sudah dicairkan atau belum. Saya berharap sudah dicairkan," kata Sumarna yang kutip dari JPNN (04/04/2015).

Sesuai dengan aturan, tunjangan triwulan pertama ini dicairkan pada 1–16 April. Pencairan pertolongan untuk guru PNS kawasan rawan macet alasannya ialah uangnya mampir dulu ke rekening pemda. Pranata berharap pencairan pertolongan profesi guru tuntas sebelum 16 April.

Kemendikbud sudah menerbitkan SK perintah pencairan pertolongan profesi bagi 62.161 guru non-PNS. Pencairannya sudah tamat semua, alasannya ialah dicairkan pribadi dari Kemendikbud ke rekening guru, tanpa melalui rekening pemda menyerupai pencairan pertolongan profesi guru PNS daerah.

Belum ada Komentar untuk "✔ Santunan Guru Harus Dicairkan Sebelum 16 April"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel