✔ Ratifikasi Puskesmas, Pola Dokumen Ukm, Promkes, Kesling, Kia, Lansia, Uks
Sistematika pedoman/panduan pelayanan Puskesmas sanggup dibentuk sesuai dengan materi/isi pedoman/panduan. Pedoman/ panduan yang harus dibentuk yaitu pedoman/panduan minimal yang harus ada di FKTP yang dipersyaratkan sebagai regulasi yang diminta dalam elemen penilaian.
Bagi FKTP yang telah memakai e-file tetap harus memiliki hardcopy pedoman/panduan yang dikelola oleh Tim ratifikasi FKTP atau bab Tata Usaha FKTP.
Kerangka pola disusun untuk aktivitas atau kegiatan yang akan dilakukan oleh FKTP. Program/kegiatan yang dibentuk kerangka pola yaitu sesuai dengan Standar Akreditasi, antara lain: Program Pengembangan SDM, Program Peningkatan Mutu Puskesmas Dan Keselamatan Pasien, Program Pencegahan Bencana, Program Pencegahan Kebakaran, kegiatan pelaƟhan triase gawat darurat dan sebagainya.
Dalam menyusun kerangka pola harus terang tujuan dan kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan dalam mencapai tujuan. Tujuan dibedakan atas tujuan umum yang merupakan tujuan secara garis besar dari keseluruhan program/kegiatan, dan tujuan khusus yang merupakan tujuan dari tiap-tiap kegiatan yang akan dilakukan. Dalam kerangka pola harus dijelaskan bagaimana cara melaksanakan kegiatan semoga tujuan tercapai, dengan penjadwalan yang jelas, dan penilaian serta pelaporan.
Kerangka pola sanggup memakai format yang diterapkan di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota masing-masing atau contoh Sistematika Kerangka Acuan Evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan Yang dimaksud dengan penilaian pelaksanaan kegiatan yaitu penilaian pelaksanaan kegiatan terhadap jadwal yang direncanakan. Jadwal tersebut akan dievaluasi setiap berapa bulan sekali (kurun waktu tertentu), sehingga apabila dari evaluasi diketahui ada pergeseran jadwal atau penyimpangan jadwal, maka sanggup segera diperbaiki sehingga tidak mengganggu Program/ kegiatan secara keseluruhan. Karena itu yang ditulis dalam kerangka pola yaitu kapan (setiap kurun waktu berapa lama) penilaian pelaksanaan kegiatan dilakukan dan siapa yang melakukan. Yang dimaksud dengan pelaporannya yaitu bagaimana menciptakan laporan penilaian pelaksanaan kegiatan tersebut dan kapan laporan tersebut harus dibuat. Kaprikornus yang harus ditulis di dalam kerangka pola yaitu cara bagaimana menciptakan laporan penilaian dan kapan laporan tersebut harus dibentuk dan ditujukan kepada siapa. Pencatatan, Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan Pencatatan yaitu catatan kegiatan dan yang ditulis dalam kerangka pola yaitu bagaimana melaksanakan pencatatan kegiatan atau menciptakan dokumentasi kegiatan. Pelaporan yaitu bagaimana menciptakan laporan aktivitas dan kapan laporan harus diserahkan dan kepada siapa saja laporan tersebut harus diserahkan. Evaluasi kegiatan yaitu penilaian pelaksanaan Program/ kegiatan secara menyeluruh. Kaprikornus yang ditulis di dalam kerangka acuan, bagaimana melaksanakan penilaian dan kapan penilaian harus dilakukan. Jika diperlukan, sanggup ditambahkan butir-butir lain sesuai kebutuhan, tetapi Ɵdak diperbolehkan mengurangi, contohnya planning pembiayaan dan anggaran.
Dokumen UKM
Belum ada Komentar untuk "✔ Ratifikasi Puskesmas, Pola Dokumen Ukm, Promkes, Kesling, Kia, Lansia, Uks"
Posting Komentar