✔ Juknis Penyaluran Dukungan Profesi P2tk Dikdas
Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Melalui DIPA. |
Pada tahun anggaran 2015, penyaluran dukungan profesi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan aktivitas sertifikasi tahun 2006 hingga dengan tahun 2014 dibayarkan melalui dana transfer daerah. Sedangkan penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dibayarkan melalui Pusat.
Mekanisme yang dipakai untuk pelaksanaan pembayaran dukungan profesi melalui DIPA tahun 2015 Direktorat P2TK Dikdas dilakukan dengan cara sistem digital melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Untuk kelancaran pembayaran dukungan profesi bagi seluruh guru PNS dan guru bukan PNS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perlu disusun Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi melalui DIPA tahun 2015 Direktorat P2TK Dikdas. Dokumen Juknis tersebut sanggup diunduh di sini.
Ruang lingkup dalam Juknis pembayaran dukungan profesi meliputi: kriteria guru akseptor dukungan profesi, pembayaran dukungan profesi, aktivitas pelaksanaan program; mutasi, pembatalan, dan penghentian pembayaran; pengendalian, pengawasan, dan pelaporan, serta hukuman atas pelanggaran dalam pelaksanaannya.
Belum ada Komentar untuk "✔ Juknis Penyaluran Dukungan Profesi P2tk Dikdas"
Posting Komentar