✔ Hasil Evaluasi Kinerja Baik Guru Sanggup Tunjangan
Tunjangan profesi akan diberikan bagi guru dengan hasil evaluasi kinerja guru minimal baik. |
Dalam kurun transisi, hingga dengan final tahun 2015, pertolongan profesi diberikan bagi guru tanpa memperhitungkan nilai dari hasil evaluasi kinerja guru dan instrumen sesuai dengan Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 ihwal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Bagi guru yang telah melakukan evaluasi kinerja guru sumatif tahun 2014, hasil evaluasi kinerja gurunya dilaporkan kepada kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada awal tahun 2015. Baca juga: Penilaian Kinerja Guru (PKG) Formatif dan Sumatif
Sedangkan bagi guru yang belum pernah melakukan evaluasi kinerja guru, wajib melaksanakannya pada awal tahun 2015 (penilaian formatif) sebagaimana diatur dalam Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 dan Buku Pedoman Penilaian Kinerja Guru dari Departemen Pendidikan Nasional.
Hasil evaluasi kinerja guru sumatif tahun 2014 atau evaluasi kinerja guru formatif tahun 2015 inilah yang menjadi bukti pelaksanaan evaluasi kinerja guru untuk pembayaran tunjangan profesi tahun 2015. Hasil evaluasi kinerja guru yang diakui yakni hasil evaluasi yang sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya.
Mekanisme verifikasi hasil evaluasi kinerja guru yakni pengawas memverifikasi hasil evaluasi kinerja guru terhadap guru yang menjadi binaannya, mengentrikan karenanya melalui aplikasi SIMPAK, dan melaporkannya kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Belum ada Komentar untuk "✔ Hasil Evaluasi Kinerja Baik Guru Sanggup Tunjangan"
Posting Komentar