✔ Juknis Panduan Penggunaan Aplikasi Aset Desa ( Sipades )
Sistem aplikasi pengelolaan aset desa yaitu suatu perangkat lunak yang dikembangkan oleh Ditjen Bina Pemdes c.q. Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintah Desa guna membantu pemerintah desa dalam hal ini pengelola aset guna mencatat barang milik Desa yang berasal dari kekayaan orisinil milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.
Untuk sanggup memakai aplikasi sistem pengelolaan aset desa diharapkan beberapa hal guna menunjang berjalannya aplikasi, diantaranya adalah:
Perangkat Keras
Kebutuhan perangkat komputer untuk sanggup menjalankan aplikasi dengan spesifikasi minimal :
- Processor, merupakan otak dari komputer untuk menjalankan aplikas- aplikasi yang ada di dalam komputer. Processor minimal yang dibutuhkan yaitu Pentium/AMD Quad-Core dengan kecepatan 1,5Ghz,
- RAM (Random Access Memory) berfungsi sebagai media penyimpanan sementara. RAM yang dibutuhkan minimal yaitu 2GB
- Harddisk, dipakai untuk media penyimpanan data secara magnetik dan simpanannya akan permanen selama harddisk itu tidak rusak atau terformat, Harddisk kosong minimal yang dibutuhkan yaitu 2GB,
- Monitor, merupakan perangkat output untuk menampilkan proses kerja dari komputer, direkomendasikan lebar layar 14 inch.
Perangkat Lunak
Kebutuhan perangkat lunak yaitu sistem operasi Windows baik Windows7, Windows8 dan Windows10. Selain itu memerlukan Microsoft Access, Microsoft Access yaitu aktivitas aplikasi basis data (database) yang dikeluarkan oleh
Microsoft dalam satu paket Microsoft. Database (basis data) yaitu kumpulan gosip yang secara sistematik disimpan dalam komputer sehingga sanggup diperiksa oleh software komputer untuk memperoleh gosip dari basis data tersebut, dimana untuk menghasilkan sebuah gosip diharapkan adanya data untuk dijadikan sebagai masukan.
Pengguna
Pengguna dari aplikasi ini yaitu perangkat desa, sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang bertugas menjalankan/menggunakan aplikasi ini yaitu perangkat desa yaitu Kepala Urusan (disesuaikan dengan kebijakan daerah). Pemerintah Kabupaten/Kota hanya mendapat informasi/laporan dari hasil import data yang dilakukan pemerintah desa. Tugas dan fungsi Pemerintah Daerah atau Camat kalau dilimpahkan kewenangannya yaitu memastikan penggunaan aplikasi secara tertib, disiplin dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, memperlihatkan proteksi teknis, bimbingan dan pengawasan sesuai perundangan yang berlaku.
Untuk Selengkapnya silakan
Belum ada Komentar untuk "✔ Juknis Panduan Penggunaan Aplikasi Aset Desa ( Sipades )"
Posting Komentar