✔ Guru Honorer Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Pemerintah kawasan harusnya mengalokasikan anggaran honor guru honorer melalui APBD masing-masing. |
Baca juga: Daerah Kesulitan Upah Guru Honorer Sesuai UMR
Hamid yang juga Plt Sekjen Kemendikbud ini mengungkapkan, semenjak 2001 melalui otonomi kawasan pemerintah kawasan harus memperlihatkan kesejahteraan bagi guru honorer. Hal ini sesuai fakta bahwa pengangkatan guru honorer pun dilakukan pribadi oleh daerah, bukan oleh pusat.
Adapun Kemendikbud, melalui dana alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hanya membantu. Pemerintah selama ini telah memperlihatkan alokasi dana BOS untuk gaji guru honorer. Alokasi anggaran dana BOS yang sanggup dipakai untuk honor guru honorer tahun ini sebesar 15% dari total dana BOS yang diterima sekolah.
”Kita (Kemendikbud) ini kan hanya membantu. Masa kini dituntut menjadi kewajiban? Tolonglah itu pemerintah kawasan mulai melakukan kewajibannya,” ungkap Hamid yang kutip dari Koran Sindo (27/04/15).
Pemerintah berencana menghapus alokasi dana BOS untuk honor guru honorer secara bertahap. Namun, Hamid menjelaskan realisasi peniadaan alokasi BOS untuk honor guru honorer memang masih jauh sebab pemerintah harus melihat kembali kekuatan fiskal sentra dan daerah.
Belum ada Komentar untuk "✔ Guru Honorer Tanggung Jawab Pemerintah Daerah"
Posting Komentar