✔ Syarat Dan Cara Pendaftaran Penerima Ukg Online 2015

Syarat dan Cara Registrasi Peserta UKG Online  ✔ Syarat dan Cara Registrasi Peserta UKG Online 2015
Persyaratan yang wajib dibawa dan ditunjukkan pada ketika pendaftaran yaitu, kartu akseptor UKG dan kartu identitas diri.
Saat akan mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015 secara online, akseptor harus melaksanakan pendaftaran terlebih dahulu. Registrasi akseptor dilakukan pada hari pelaksanaan ujian 30 menit sebelum pelaksanaan UKG melalui Computer Based Test (CBT).

Persyaratan yang wajib dibawa guru dan ditunjukkan pada ketika pendaftaran yaitu, kartu akseptor UKG 2015 dan kartu identitas diri yang sah dan masih berlaku. Kartu akseptor UKG dicetak melalui admin AP2SG Dinas Pendidikan Kabupaten/kota.

Peserta mengisi format pendaftaran yang telah disediakan oleh Panitia Kabupaten/Kota. Memasuki lokasi dan ruangan ujian sesuai dengan kegiatan yang ditetapkan. Jika ada akseptor yang berhalangan hadir pada waktu yang telah ditentukan, sanggup diisi oleh orang lain, atau sanggup digeser jadwalnya.

Dari 520 kabupaten/kota di Indonesia, hanya 38 kabupaten/kota yang tidak melaksanakan UKG berbasis ujian tulis kertas atau offline. Sedangkan 498 kabupaten/kota sisanya akan menjalankan UKG secara online.

Baca juga: Inilah Sebab Guru Tidak Bisa Mengikuti UKG 2015

UKG tahun ini wajib diikuti seluruh guru di seluruh Indonesia. UKG dilaksanakan untuk memetakan kompetensi guru, dan akan menjadi dasar bagi Kemendikbud untuk memilih sistem pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensi guru.

Jadwal pelaksanaan UKG secara nasional akan digelar pada 9 hingga 27 November 2015. Kemendikbud telah menargetkan tahun ini nilai kompetensi rata-rata dari guru mencapai angka 55 dan diperlukan pada 2020 rata-rata nasional nilainya sanggup 80.

Belum ada Komentar untuk "✔ Syarat Dan Cara Pendaftaran Penerima Ukg Online 2015"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel