✔ Struktur Organisasi, Kiprah Pokok Dan Fungsi Pemerintahan Desa Menurut Permendagri No.84 Th 2015
Sekretariat Desa
Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) aksara a dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat. Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 3 (tiga) urusan adalah urusan tata perjuangan dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan, dan paling sedikit 2 (dua) urusan adalah urusan umum dan perencanaan, dan urusan keuangan. Masing-masing urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala Urusan.
Pelaksana Kewilayahan
Pelaksana Kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) aksara b merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan kiprah kewilayahan. Jumlah unsur Pelaksana kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang diharapkan dengan kemampuan keuangan desa serta memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas. Tugas kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pelatihan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Pelaksana Kewilayahan dilaksanakan oleh kepala dusun atau sebutan lain yang ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Walikota dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Pelaksana Teknis
Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) aksara c merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana kiprah operasional. Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi adalah seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan dan seksi pelayanan, paling sedikit 2 (dua) seksi adalah seksi pemerintahan, serta seksi kesejahteraan dan pelayanan. Masing-masing seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala Seksi.
Tugas dan Fungsi
Kepala Desa
Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pelatihan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Untuk melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa mempunyai fungsi-fungsi sebagai berikut:
- menyelenggarakan Pemerintahan Desa, menyerupai tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pelatihan duduk kasus pertanahan, pelatihan ketentraman dan ketertiban, melaksanakan upaya kontribusi masyarakat, manajemen kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
- melaksanakan pembangunan, menyerupai pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
- pembinaan kemasyarakatan, menyerupai pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
- pemberdayaan masyarakat, menyerupai kiprah sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
- menjaga kekerabatan kemitraan dengan forum masyarakat dan forum lainnya
Sekretaris Desa
Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang manajemen pemerintahan. Untuk melaksanakan kiprah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
- Melaksanakan urusan ketatausahaan menyerupai tata naskah, manajemen surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
- Melaksanakan urusan umum menyerupai penataan manajemen perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- Melaksanakan urusan keuangan menyerupai pengurusan manajemen keuangan, manajemen sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi manajemen keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan forum pemerintahan desa lainnya.
- Melaksanakan urusan perencanaan menyerupai menyusun planning anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melaksanakan monitoring dan penilaian program, serta penyusunan laporan.
Kepala urusan
Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan manajemen pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Untuk melaksanakan kiprah kepala urusan mempunyai fungsi:
- Kepala urusan tata perjuangan dan umum mempunyai fungsi menyerupai melaksanakan urusan ketatausahaan menyerupai tata naskah, manajemen surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan manajemen perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- Kepala urusan keuangan mempunyai fungsi menyerupai melaksanakan urusan keuangan menyerupai pengurusan manajemen keuangan, manajemen sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi manajemen keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan forum pemerintahan desa lainnya.
- Kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan menyerupai menyusun planning anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melaksanakan monitoring dan penilaian program, serta penyusunan laporan.
Kepala seksi
Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis. Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana kiprah operasional. Untuk melaksanakan kiprah Kepala Seksi mempunyai fungsi:
- Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pelatihan duduk kasus pertanahan, pelatihan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya kontribusi masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
- Kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan kiprah sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
- Kepala seksi pelayanan mempunyai fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
Kepala Kewilayahan
Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan kiprah kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya. Untuk melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun mempunyai fungsi:
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya kontribusi masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
- Melaksanakan pelatihan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
- Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Download file
Struktur Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Pemerintahan Desa Berdasarkan PERMENDAGRI NO.84 TH 2015, DISINI
Belum ada Komentar untuk "✔ Struktur Organisasi, Kiprah Pokok Dan Fungsi Pemerintahan Desa Menurut Permendagri No.84 Th 2015"
Posting Komentar