✔ Penerapan Standar Pelayanan Minimal ( Spm ) Desa Menurut Permendagri No 100 Tahun 2020

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 ihwal Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ihwal Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

Peraturan  Pemerintah  Nomor  12  Tahun  2020  ihwal Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2020 ihwal Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);


Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Pemerintahan Daerah yaitu penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah tempat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan asas otonomi dan kiprah pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Pemerintah Daerah yaitu kepala tempat sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan tempat otonom.
  3. Urusan Pemerintahan Wajib yaitu Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.
  4. Pelayanan Dasar yaitu pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
  5. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM yaitu ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
  6. Penerapan SPM yaitu pelaksanaan SPM yang dimulai dari tahapan pengumpulan data, penghitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan Dasar, penyusunan planning pemenuhan Pelayanan Dasar dan pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar.
  7. Kebutuhan Dasar Warga Negara yaitu barang dan/atau jasa dengan kualitas dan jumlah tertentu yang berhak diperoleh oleh setiap individu supaya sanggup hidup secara layak.
  8. Jenis Pelayanan Dasar yaitu jenis pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap warga negara secara minimal.
  9. Mutu Pelayanan Dasar yaitu ukuran kuantitas dan kualitas barang dan/atau jasa kebutuhan dasar serta pemenuhannya secara minimal dalam Pelayanan Dasar sesuai dengan standar teknis supaya hidup secara layak.
  10. Warga Negara yaitu orang bangsa Indonesia orisinil dan orang bangsa lain yang disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
  11. Program yaitu pembagian terstruktur mengenai kebijakan Perangkat Daerah dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan memakai sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan kiprah dan fungsi.
  12. Kegiatan yaitu serangkaian acara pembangunan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah untuk menghasilkan keluaran dalam rangka mencapai hasil suatu program.
  13. Kinerja yaitu keluaran/hasil dari Kegiatan/Program yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur
  14. Indikator Kinerja yaitu tanda yang berfungsi sebagai alat ukur pencapaian Kinerja suatu Kegiatan atau Program dalam bentuk keluaran atau hasil.
  15. Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian yaitu kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar.
  16. Kepala Daerah yaitu gubernur untuk provinsi, bupati untuk kabupaten, dan wali kota untuk kota.
  17. Perangkat Daerah yaitu perangkat tempat pada Pemda provinsi dan kabupaten/kota.
  18. Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada yaitu peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota.
  19. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD yaitu dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
  20. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemda yang selanjutnya disingkat RKPD yaitu dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
  21. Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra PD yaitu dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
  22. Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja PD yaitu dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
  23. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD yaitu planning keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
  24. Belanja Daerah yaitu semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan higienis dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
  25. Pembiayaan yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
  26. Hari yaitu hari kerja.
  27. Standar Teknis yaitu standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa, sumber daya insan dan petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar.
Download File
Permendagri No 100 Tahun 2020 Tentang Standar Pelayanan Minimal ( SPM ), DISINI

Belum ada Komentar untuk "✔ Penerapan Standar Pelayanan Minimal ( Spm ) Desa Menurut Permendagri No 100 Tahun 2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel