✔ Menagih Kesepakatan Mendikbud, Katanya Memuliakan Guru
Saya ingin menagih kesepakatan Mendikbud, katanya akan mencintai dan memuliakan guru. |
"Rencana Kemendikbud semoga guru-guru yang diangkat sehabis tahun 2006 melakukan sertifikasi sendiri, dengan biaya guru sendiri hakikatnya sama saja menganiaya guru," kata Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistyo.
Berdasarkan UU Nomor 14 tahun 2005 wacana Guru dan Dosen pada pasal 82 ayat 2 disebutkan bahwa paling lambat 10 tahun semenjak undang-undang itu disahkan (tahun 2005) guru-guru harus sudah S1/D4 dan bersertifikat pendidik. Itu berarti, sertifikasi merupakan tanggung jawab pemerintah termasuk pembiayaannya.
Baca juga: Sertifikasi Guru Seharusnya Dibiayai Pemerintah
Berdasarkan data PGRI, hingga ketika ini guru yang belum disertifikasi masih sekitar 1,4 juta orang dimana 45% guru belum disertifikasi bukan alasannya ialah kesalahan mereka. Hal ini alasannya ialah pembatasan kuota penerima sertifikasi oleh pemerintah.
"Kuota sertifikasi yang menetapkan ialah pemerintah, yang mensertifikasi LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) di bawah pemerintah. Seandainya, kuotanya banyak mestinya seluruh guru dalam jabatan sudah akibat disertifikasi,” kata Sulistiyo.
PGRI menolak dengan tegas hukum tersebut, kalau mulai tahun 2020 guru sertifikasi bayar sendiri merupakan sistem yang mengada-ada untuk menutupi kegagalan melakukan Undang-Undang Guru dan Dosen.
"Saya ingin menagih kesepakatan Mendikbud, katanya akan mencintai dan memuliakan guru. Mendikbud harus menghentikan gagasannya yang asing dan melanggar UU Guru dan Dosen itu,tidak ada satu kata pun, bahwa yang didanai sertifikasinya hanya guru yang diangkat sebelum 1 Januari 2006, tetapi, sekali lagi, guru dalam jabatan," tegasnya.
Belum ada Komentar untuk "✔ Menagih Kesepakatan Mendikbud, Katanya Memuliakan Guru"
Posting Komentar