✔ Guru Terancam Parkir Karena Belum Disertifikasi

Guru Terancam Parkir Lantaran Belum Disertifikasi ✔ Guru Terancam Parkir Lantaran Belum Disertifikasi
Jika tidak, mereka harus diparkir jadi tenaga perpustakaan atau tenaga lainnya di sekolah.
Banyak guru terancam diparkir dan tidak dapat bangun mengajar di depan kelas, karena belum tersertifikasi. Jika Undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2005 wacana Guru dan Dosen yang mengatur wacana sertifikasi guru benar-benar diterapkan.

Dalam UU tersebut mengatur paling lambat awal tahun 2020 nanti seluruh guru yang bertugas mengajar di depan kelas harus telah tersertifikasi. Jika tidak, mereka harus diparkir jadi tenaga perpustakaan, tenaga manajemen atau tenaga lainnya di sekolah.

Baca juga: 31 Desember 2015 Seluruh Guru Harus Sudah Sertifikasi

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kaltim Musyahrim menyampaikan ketika ini Kaltim mempunyai sekitar 60.000 lebih, guru. Dari jumlah tersebut, tak kurang dari 40.000 guru telah layak untuk mengikuti kegiatan sertifikasi tetapi gres sekitar 27.000 yang disertifikasi.

"Tentu akan jadi persoalan jikalau guru yang biasa mengajar di depan kelas harus diparkir jadi tenaga perpustakaan atau tenaga lainnya di sekolah. Tapi, di sisi lain, mereka tidak dapat mengajar karena belum disertifikasi," kata Musyahrim yang kutip dari Tribunnews (31/08/15).

Belum ada Komentar untuk "✔ Guru Terancam Parkir Karena Belum Disertifikasi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel