✔ Guru Honorer Dapat Ikut Sertifikasi, Ini Syaratnya

Guru honorer sanggup ikut sertifikasi asalkan mempunyai SK sebagai guru tetap dari yayasan ata ✔ Guru Honorer Bisa Ikut Sertifikasi, Ini Syaratnya
Guru honorer sanggup ikut sertifikasi asalkan mempunyai SK sebagai guru tetap dari yayasan atau SK dari bupati/walikota.
Guru non-PNS atau honorer berkesempatan untuk mendapat sertifikasi asalkan mempunyai surat keputusan (SK) sebagai guru tetap. Dengan mempunyai akta pendidik, guru honorer berpeluang mendapat komplemen penghasilan, yaitu Tunjangan Profesi Guru (TPG).

"Dengan ijazah S-1, guru berpeluang untuk disertifikasi dan mendapat komplemen pinjaman profesi sebesar satu bulan gaji, di luar honor pokok dan pinjaman fungsional. Itu semua berlaku bagi guru PNS ataupun yang guru honorer," kata Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Bangka Belitung Enang Ahmadi.

Baca juga: Guru SD Harus Bayar Rp 7 Juta untuk Ikut Sertifikasi

Dia menyampaikan syarat supaya guru honorer sanggup mengikuti sertifikasi yaitu mempunyai ijazah S-1 serta mempunyai SK dari pihak yayasan sebagai guru tetap biasa dan untuk guru honorer di sekolah negeri, SK-nya harus dari bupati atau walikota.

"Para guru non-PNS di sekolah swasta masih sanggup mengikuti sertifikasi guru, asalkan yang bersangkutan mempunyai SK dari pihak yayasan sebagai guru tetap biasa, sedangkan untuk guru non-PNS di sekolah negeri SK-nya harus dari bupati atau walikota," kata Ahmadi yang kutip dari Republika (03/11/15).

LPMP menyarankan supaya pendekatan kesejahteraan guru honorer ini sanggup dilakukan melalui sertifikasi sebab anggarannya sudah diatur undang-undang. Ahmadi menyampaikan untuk sertifikasi guru non-PNS ini harus ditinjau ulang dipertimbangkan oleh legislatif supaya lebih berpihak terhadap guru honorer.

"Kami dari LPMP Babel sebagai perwakilan kementerian sentra menyarankan supaya pendekatan kesejahteraan guru honorer ini sanggup dilakukan melalui sertifikasi sebab anggarannya sesungguhnya juga sudah diatur undang-undangnya. Namun problemnya lagi yaitu problem teknis perundang-undangan yang mengikutinya," terang Ahmadi.

Belum ada Komentar untuk "✔ Guru Honorer Dapat Ikut Sertifikasi, Ini Syaratnya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel