✔ File Bukti Fisik Legalisasi Standar 6 Pengelolaan Untuk Pkbm Kerja Paket Terbaru
Pendidikan nasional yang menurut Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi membuatkan kemampuan dan membentuk tabiat serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk membuatkan potensi penerima didik supaya menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang selanjutnya akan disingkat sebagai UU Sisdiknas 20/2003.
Pendidikan nasional harus bisa menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi serta efisiensi administrasi pendidikan. Pemerataan kesempatan pendidikan diwujudkan dalam jadwal wajib mencar ilmu 9 tahun. Peningkatan mutu pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas insan Indonesia seutuhnya melalui olahhati, olahpikir, olahrasa, olahraga, dan olahkarya supaya mempunyai daya saing dalam menghadapi tantangan global. Peningkatan relevansi pendidikan dimaksudkan untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan berbasis potensi sumber daya alam dan sumber daya insan Indonesia. Peningkatan efisiensi administrasi pendidikan dilakukan melalui penerapan administrasi berbasis masyarakat dan otonomi perguruan tinggi tinggi serta pembaharuan pengelolaan pendidikan secara terencana, terarah, transparan, demokratis, dan berkesinambungan.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa pendidikan yang sederajat dengan SD/MI ialah jadwal menyerupai Paket A dan yang sederajat dengan SMP/MTs ialah jadwal menyerupai Paket B, sedangkan pendidikan yang sederajat dengan SMA/MA ialah jadwal menyerupai Paket C.
Setiap penerima didik yang lulus ujian jadwal Paket A, Paket B atau Paket C mempunyai hak eligibilitas yang sama dan setara dengan pemegang ijazah SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA untuk sanggup mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi. Status kelulusan Paket C mempunyai hak eligibilitas yang sama dengan lulusan pendidikan formal dalam memasuki lapangan kerja.
Dalam dokumen ini membahas standar isi sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan.
Download File
File Bukti Fisik Akreditasi Standar 6 Pengelolaan Untuk PKBM Kerja Paket Terbaru, DISINI
Belum ada Komentar untuk "✔ File Bukti Fisik Legalisasi Standar 6 Pengelolaan Untuk Pkbm Kerja Paket Terbaru"
Posting Komentar